Search

Kejagung Tahan 2 Tersangka Dugaan Korupsi Sarana Air Bersih di Kaltara

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung menahan Konsultan Pengawas CV Adhi Jasa Putra, Cahyo Adi Oktaviari dan Direktur PT Karka Arganusa, Sutrisno Bachrun. Keduanya merupakan tersangka dugaan korupsi penyediaan sarana air bersih perkotaan Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Berau, Kalimantan Utara (Kaltara) tahun Anggaran 2006-2010.

"Tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI selama 20 (dua puluh) hari, terhitung mulai tanggal 3 September 2018 sampai dengan 22 September 2018," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Muhammad Rum melalui keterangan tertulis, Jakarta, Selasa (4/9/2018).

Keduanya ditahan karena berdasarkan surat perintah penahanan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-21/F.2/Fd.1/09/2018 tanggal 3 September 2018 terhadap Sutrisno dan tersangka Cahyo berdasarkan surat perintah penahanan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-22/F.2/Fd.1/09/2018 tanggal 3 September 2018.

"Penyidik melakukan penahanan dengan pertimbangan alasan Obyektif yakni tersangka diancam pidana penjara lebih dari lima tahun dan alasan Subyektif yakni tersangka dikhawatirkan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana," ujarnya.

Kapuspen Kejaksaan Agung menyebut, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp 35 miliar. Hal itu berdasarkan hasil perhitungan dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK).

Let's block ads! (Why?)

https://www.liputan6.com/news/read/3636615/kejagung-tahan-2-tersangka-dugaan-korupsi-sarana-air-bersih-di-kaltara

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Kejagung Tahan 2 Tersangka Dugaan Korupsi Sarana Air Bersih di Kaltara"

Post a Comment

Powered by Blogger.