"Dianggap tidak ada. Sampai sekarang (surat suara) tidak dihitung. Itu saja. Itu juga tidak tahu surat suara siapa. Kami tidak diberi akses oleh Polis Diraja Malaysia," ujar komisioner KPU Ilham Saputra saat dimintai konfirmasi, Minggu (14/4/2019).
![]() |
Meski surat suara tidak akan dihitung, KPU belum mengambil langkah lanjutan mengenai surat suara tercoblos tersebut. Sebab, kata Ilham, KPU belum diberi akses oleh Polis Diraja Malaysia (PDRM).
Ilham mengatakan tidak dihitungnya surat suara yang diduga tercoblos itu tidak akan mempengaruhi ketersediaan surat suara, khususnya untuk metode pemungutan lewat pos. Ilham menyebut kondisi ini tidak mempengaruhi pemungutan suara bagi WNI di Malaysia.
"Jadi jangan digeneralisasi terjadi di Malaysia, ini hanya terjadi di Kuala Lumpur, itu harus dipahami. Jadi yang pos sudah ada," katanya.
Sebelumnya, KPU mengutus dua komisionernya, yakni Ilham Saputra dan Hasyim Asy'ari, untuk melakukan klarifikasi kepada PPLN setempat dan menyelidiki keaslian surat suara diduga tercoblos itu. Namun kedua komisioner itu tidak diberi akses oleh kepolisian setempat dan KPU memaklumi hal tersebut karena merupakan wilayah yurisdiksi Malaysia.
Terkait surat suara tersebut, PDRM dikabarkan sudah meminta keterangan dari pihak terkait. PDRM akan membuat kesimpulan dari investigasi yang dilakukan Senin (15/4).
"Belum bisa disampaikan (hasil pemeriksaan). Baru besok akan dibuat suatu kesimpulan sementara hasil pemeriksaan para pihak, kemudian analisis barang bukti yang ditemukan di lapangan," ucap Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo, kepada wartawan di Jakarta International Expo, Kemayoran, Jakarta Pusat, hari ini.
(dkp/imk)
https://news.detik.com/berita/d-4510295/kpu-surat-suara-tercoblos-di-malaysia-tidak-dihitung
2019-04-14 09:47:24Z
52781555407330
Bagikan Berita Ini
0 Response to "KPU: Surat Suara Tercoblos di Malaysia Tidak Dihitung - detikNews"
Post a Comment