Search

Eggi Sudjana Ajukan Penangguhan Penahanan - VIVA - VIVA.co.id

VIVA – Tersangka kasus dugaan upaya makar, Eggi Sudjana, mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Surat sudah dilayangkan tak lama usai dia ditahan, Selasa, 14 Mei 2019. 

"Harus dikabulkan suratnya karena Eggi kooperatif tidak pernah menghilangkan barang bukti, setiap pemeriksaan klien saya selalu hadir," ujar kuasa hukum Eggi, Pitra Romadoni Nasution saat dikonfirmasi wartawan, Rabu, 15 Mei 2019. 

Sementara itu, polisi mengaku sudah menerima surat permohonan penangguhan penahanan itu. Hingga kini, menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono, penyidik masih mengkaji surat.

Menurut Argo, kepolisian tak mempermasalahkan pengajuan penangguhan penahanan itu. Hal tersebut adalah hak seorang tersangka. "Pengajuan penangguhan penahanan itu adalah merupakan suatu hak tersangka ya untuk mengajukannya. Masih dikaji penyidik. Nanti yang nilai pengajuan itu penyidik, apakah dikabulkan atau tidak," ujar Argo.  

Eggi Sudjana mulai ditahan sejak Selasa, 14 Mei 2019. Dia masuk Rumah Tahanan Polda Metro Jaya sekitar pukul 23.00 WIB dan akan ditahan sampai 20 hari ke depan.

Lihat Juga

Eggi ditetapkan sebagai tersangka dugaan makar. Penetapan itu setelah proses gelar perkara pada 7 Mei 2019, dengan kecukupan alat bukti seperti enam keterangan saksi, empat keterangan ahli, beberapa dokumen, petunjuk, dan kesesuaian alat bukti.

Dia dilaporkan oleh caleg PDIP, S. Dewi Ambarawati alias Dewi Tanjung ke Polda Metro Jaya atas tuduhan makar.

Dewi melaporkan Eggi berkaitan dengan beredarnya video ketika Eggi menyerukan people power dalam sebuah orasi. Atas pernyataan itu, Eggi juga dilaporkan oleh Supriyanto, yang mengaku sebagai relawan dari Jokowi-Ma'ruf Center (Pro Jomac) ke Bareskrim Polri, Jumat, 19 April 2019.

Let's block ads! (Why?)


https://www.viva.co.id/berita/metro/1149161-eggi-sudjana-ajukan-penangguhan-penahanan

2019-05-15 11:53:07Z
52781607230914

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Eggi Sudjana Ajukan Penangguhan Penahanan - VIVA - VIVA.co.id"

Post a Comment

Powered by Blogger.