TRIBUNNEWS.COM - Pria berinisial HS (25) ditangkap anggota Polda Metro Jaya setelah mengancam akan memenggal kepala Jokowi.
HS ditangkap di kediaman bibinya, di Perumahan Metro, Parung, Kabupaten Bogor pada Minggu (12/5/2019).
Ancaman penggal kepala Jokowi itu dilontarkan HS saat dirinya ikut serta berdemonstrasi di depan Gedung Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, pada Jumat (10/5/2019) siang.
Tindakannya juga dilaporkan oleh relawan pendukung Joko Widodo yang tergabung dalam organisasi Jokowi Mania.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono mengatakan, pelaku dikenakan pasal makar karena dianggap mengancam keamanan negara.
Baca: Bukan Guru SD Cimahi, Wanita Perekam Video Viral HS yang Ancam Penggal Jokowi, Masih Diburu Polisi
Baca: Jokowi Bilang Sabar Tanggapi Ancaman Kepala Bakal Dipenggal, TKN: Harus Diberi Pelajaran!
"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 KUHP," kata Argo, lewat pesan singkat, Minggu.
Pasal 104 KUHP berbunyi, "Makar dengan maksud untuk membunuh, atau merampas kemerdekaan, atau meniadakan kemampuan Presiden atau Wakil Presiden memerintah, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun."
Selain dikenakan pasal makar, HS, juga dikenakan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Sebab video ancaman itu tersebar di media sosial dan enjadi viral.
"Pasal 27 Ayat (4) juncto Pasal 45 Ayat (1) UU RI No 19 Tahun 2016 perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE," kata Argo.
http://www.tribunnews.com/nasional/2019/05/14/respons-sejumlah-pihak-soal-ancaman-penggal-jokowi-tasniem-rais-justru-bela-pelaku
2019-05-14 07:50:13Z
52781602841403
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Respons Sejumlah Pihak soal Ancaman Penggal Jokowi, Tasniem Rais Justru Bela Pelaku - Tribunnews"
Post a Comment