Search

KPK Tetapkan Gubernur Kepri Tersangka Suap terkait Rencana Reklamasi - detikNews

Jakarta - KPK menetapkan Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Nurdin Basirun sebagai tersangka berkaitan dengan suap dan gratifikasi. Nurdin diduga menerima suap terkait dengan izin prinsip dan lokasi pemanfaatan laut, proyek reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Kepri tahun 2018/2019.

"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan empat orang sebagai tersangka, yaitu NBA (Nurdin Basirun), EDS (Edy Sofyan), BUH (Budi Hartono), dan ABK (Abu Bakar)," kata Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan dalam konferensi pers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2019).


Empat tersangka tersebut adalah:
Diduga sebagai penerima
1. Nurdin Basirun sebagai Gubernur Kepri;
2. Edy Sofyan sebagai Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Pemprov Kepri;
3. Budi Hartono sebagai Kepala Bidang Perikanan Tangkap DKP Pemprov Kepri; dan

Diduga sebagai pemberi
4. Abu Bakar sebagai swasta


KPK tetapkan Gubernur Kepri Nurdin Basirun tersangka suap terkait rencana reklamasiKPK menetapkan Gubernur Kepri Nurdin Basirun tersangka suap terkait rencana reklamasi. (Zunita Amalia Putri/detikcom)
Nurdin disangkakan menerima suap dan gratifikasi dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sedangkan Edy dan Sofyan disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan Abu Bakar sebagai pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Untuk sangkaan suap, Nurdin diduga menerima sejumlah pemberian dari Abu Bakar melalui Edy. Setidaknya ada dua kali penerimaan yang dicatat KPK, yaitu sebesar SGD 5.000 dan Rp 45 juta pada 30 Mei 2019 serta sebesar SGD 6.000 pada 10 Juli 2019.

Sedangkan untuk sangkaan gratifikasi, KPK menyita dari rumah Nurdin sejumlah uang dalam berbagai pecahan mata uang, antara lain:
- SGD 43.942 (Rp 456.300.319,3)
- USD 5.303 (Rp 74.557.528,5)
- Euro 5 (Rp 79.120,18)
- RM 407 (Rp 1.390.235,83)
- Riyal 500 (Rp 1.874.985,75)
- Rp 132.610.000

Total nilai uang yang disita di rumah Nurdin ada Rp 666.812.189,56
(dhn/jbr)

Let's block ads! (Why?)


https://news.detik.com/berita/d-4620703/kpk-tetapkan-gubernur-kepri-tersangka-suap-terkait-rencana-reklamasi

2019-07-11 14:08:55Z
52781702512853

Bagikan Berita Ini

1 Response to "KPK Tetapkan Gubernur Kepri Tersangka Suap terkait Rencana Reklamasi - detikNews"

  1. Situs Judi Online Terpercaya Menyediakan Kemudahan Dalam Bertransaksi Dengan Mudah 24 Jam. Deposit Tidak Perlu Ke ATM Lagi, Cukup Deposit Pulsa Telkomsel Kalian Dapat Menikmati Permainan Judi Bandar66 deposit pulsa Telkomsel.

    Keunggulan :
    > Bonus Refferal 15%
    > Bonus Turn Over 0,5%
    > Minimal Depo 10.000
    > Minimal WD 25.000
    > 100% Member VS Member
    > Pelayanan DP & WD 24 jam Tanpa Antar Bank
    > Livechat 24 Jam Online
    > Bisa Dimainkan Di Hp Android dan IOS
    > Di Layani Dengan 5 Bank Terbaik, OVO, Go-Pay, Pulsa Telkomsel dan XL
    > 1 User ID 8 Permainan

    Kami juga menyediakan beberapa game populer saat ini, Judi Bola, Casino Online, Sabung Ayam, Tembak Ikan Joker.

    Info Lebih Lanjut Hubungi :
    Livechat : www,pokervita,fun
    WA: 08122222996
    Wechat: pokervitaofficial
    Line: vitapoker

    ReplyDelete

Powered by Blogger.