Search

Ketua YLBHI: Jokowi Mau Dijauhkan dari Rakyat dan Disandera Elite Politik - Kompas.com - Nasional Kompas.com

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Asfinawati menilai, Presiden Joko Widodo tak bisa dimakzulkan jika menerbitkan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang (Perppu) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Merujuk Undang-undang Dasar 1945, Asfinawati mengatakan, Presiden hanya bisa dimakzulkan bila melakukan pengkhianatan negara, korupsi, tindak pidana berat dan perbuatan tercela lainnya.

"Kalau ada ketua partai politik yang mengatakan dia (Jokowi) bisa di-impeach itu namanya apa? Ini sebetulnya searah dengan polemik saat ini ketika Presiden mau dijauhkan dari rakyat pemilihnya, lalu disandera oleh segelintir elite politik," ujar Asfinawati saat ditemui dalam diskusi di kawasan Menteng, Jakarta, Sabtu (5/10/2019).

Baca juga: Soal Perppu KPK, Surya Paloh: Salah-salah Presiden Bisa Di-impeach

Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Asfinawati  saat ditemui dalam sebuah diskusi di kawasan Menteng, Jakarta, Sabtu (5/10/2019). KOMPAS.com/CHRISTOFORUS RISTIANTO Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Asfinawati saat ditemui dalam sebuah diskusi di kawasan Menteng, Jakarta, Sabtu (5/10/2019).
Asfinawati menduga isu pemakzulan diangkat untuk menyandera Jokowi agar tidak menerbitkan perppu KPK.

Ia menganggap upaya parpol menghalang-halangi Jokowi untuk mengeluarkan perppu sebenarnya berhubungan dengan wacana mengembalikan Presiden menjadi mandataris MPR.

Baca juga: Eks Ketua KPK Kaget Surya Paloh Sebut Jokowi Bisa Dimakzulkan jika Rilis Perppu KPK

Baginya, menghalangi Jokowi menerbitkan Perppu adalah upaya elite politik untuk menjauhkan Presiden dari rakyatnya.

"Menghalangi Jokowi dengan menebarkan isu pemakzulan itu artinya mengancam dan menjauhkan rakyat dengan Presiden," imbuhnya.

Sebelumnya, Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh mengatakan, Presiden Jokowi dan partai-partai pendukungnya sepakat untuk belum akan menerbitkan Perppu untuk membatalkan UU KPK hasil revisi.

Baca juga: Demokrat Dukung jika Jokowi Terbitkan Perppu KPK

Alasannya, UU KPK tengah diuji materi di Mahkamah Konstitusi (MK). Untuk itu, Surya meminta semua pihak menunggu hasil uji materi dari MK.

"Mungkin masyarakat dan anak-anak mahasiswa tidak tahu kalau sudah masuk ke ranah sana (MK), presiden kita paksa keluarkan perppu, ini justru dipolitisasi. Salah-salah presiden bisa di-impeach (dimakzulkan) karena itu," ujar Surya, Rabu (2/10).

Let's block ads! (Why?)


https://nasional.kompas.com/read/2019/10/05/14591711/ketua-ylbhi-jokowi-mau-dijauhkan-dari-rakyat-dan-disandera-elite-politik

2019-10-05 07:59:00Z
52781826569535

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Ketua YLBHI: Jokowi Mau Dijauhkan dari Rakyat dan Disandera Elite Politik - Kompas.com - Nasional Kompas.com"

Post a Comment

Powered by Blogger.