Search

Koalisi Antikorupsi Sesalkan Narasi Perppu KPK Bisa Makzulkan Jokowi - Kompas.com - Nasional Kompas.com

JAKARTA, KOMPAS.com - Koalisi Masyarakat Sipil Selamatkan KPK menyesalkan narasi pihak tertentu yang mengatakan bahwa Presiden Joko Widodo bisa dimakzulkan apabila menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang ( perppu) terhadap Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi hasil revisi, lantaran dianggap inkonstitusional.

"Kami menyayangkan komentar seperti itu, karena justru itu akan membelokkan persepsi dan pemahaman publik terkait apa itu pemakzulan," kata anggota koalisi Fajri Nursyamsi di Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Jakarta, Minggu (6/10/2019).

Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) itu menegaskan, penerbitan perppu KPK pada dasarnya sama sekali tidak akan berujung pada pemakzulan Presiden Jokowi.

Sebab, kata dia, presiden hanya bisa dimakzulkan apabila ia melakukan tindak pidana.

"Sekarang ketika presiden mengeluarkan kebijakan apakah bisa kemudian dia dinyatakan melanggar UU atau melakukan tindak pidana? Saya pikir jauh dari itu," kata Fajri.

Baca juga: Eks Ketua KPK Kaget Surya Paloh Sebut Jokowi Bisa Dimakzulkan jika Rilis Perppu KPK

Bagi Fajri, kehadiran perppu justru menjadi bentuk mekanisme koreksi yang dilakukan Presiden Jokowi selaku pemegang kekuasaan eksekutif terhadap proses revisi UU KPK yang sempat berjalan di DPR.

"Ini merupakan langkah koreksi dari seorang presiden selaku pemegang eksekutif untuk mengingatkan proses yang sedang berjalan. Dalam hal ini kami harus menyatakan pemegang kekuasaan legislatif di DPR melakukan kesalahan dalam menentukan UU," ucap Fajri.

"Karena ada agenda melemahkan KPK, kemudian prosedur secara formil bermasalah," kata dia.

Misalnya saja, lanjut Fajri, revisi UU KPK ini tak masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2019.

"Saya mengingatkan pembentukan UU itu direncanakan bertahun, jadi tidak ada satu RUU yang bisa dibahas tanpa melalui perencanaan di tahun tersebut," tuturnya.

Ia juga mengatakan, ada kewajiban bahwa naskah akademik dan draft RUU patut disebarluaskan dan disosialisasikan ke banyak pihak. Namun nyatanya, kewajiban ini tak dijalankan.

"Bahkan, sampai KPK sendiri juga tidak menerima draf resminya," kata dia.

Baca juga: Soal Perppu KPK, Surya Paloh: Salah-salah Presiden Bisa Di-impeach

Ketiga, Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan telah mengamanatkan perlunya keterlibatan publik dalam proses pembentukan undang-undang.

"Kan nyatanya tidak ada proses seperti itu, bahkan cenderung diam-diam. Sudah menabrak aturan, cenderung diam-diam dan akhirnya dipaksakan," kata dia.

"Nah ini yang harus jadi perhatian Presiden dalam mengeluarkan perppu. Jadi bukan semata-mata apa yang disahkan kemudian dibatalkan. Itu juga untuk koreksi apa yang sebenarnya harus terjadi, supaya jangan jadi preseden buruk," kata dia.

Fajri menilai penerbitan perppu dalam relasi eksekutif dan legislatif merupakan mekanisme koreksi biasa yang terjadi dalam ketatanegaraan Indonesia.

Ia menilai, narasi perppu KPK inkonstitusional dan Presiden Jokowi bisa dimakzulkan justru bisa membuat Presiden Jokowi semakin gundah dan tak percaya diri dalam mengambil keputusan yang tegas.

"Setelah dinamika, setelah ada beberapa komentar dari petinggi partai politik, maupun dari lingkungan menteri di kabinet sendiri, yang menyatakan menolak, ada kegundahan sepertinya, ada ketidakpercayaan diri dari presiden," ujar dia.

"Apalagi setelah ada ancaman sangat tidak beralasan bahwa ketika perppu diterbitkan nanti dibilang inkonstitusional apalagi berakhir kepada anggapan bisa dimakzulkan. Nah ini yang harus diluruskan," tuturnya.

Baca juga: Habiburokhman: Soal Perppu KPK, Kok Bisa Presiden Dimakzulkan?

Let's block ads! (Why?)


https://nasional.kompas.com/read/2019/10/06/14413421/koalisi-antikorupsi-sesalkan-narasi-perppu-kpk-bisa-makzulkan-jokowi?page=all

2019-10-06 07:41:00Z
52781826569535

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Koalisi Antikorupsi Sesalkan Narasi Perppu KPK Bisa Makzulkan Jokowi - Kompas.com - Nasional Kompas.com"

Post a Comment

Powered by Blogger.