"Apakah memang bisa menerima apa yang menjadi keputusan hakim itu atau mungkin akan ada upaya hukum lain atau upaya politik yang lain. Saya kira kita lihat saja," kata Fadli di DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (24/5/2017).
Fadli menambahkan keputusan tersebut menunjukkan Ahok siap menjalani hukuman selama dua tahun penjara.
"Tapi yang jelas, tidak mengajukan banding secara hukum, dia berarti menerima apa yang menjadi vonis hukuman dari majelis hakim," kata Fadli.
Tokoh Front Pembela Islam Habib Novel Bamukmin mengatakan jika jaksa penuntut umum tidak ikut mencabut memori banding patut dicurigai sebagai rekayasa.
"Kami melihat kalau jaksa tidak cabut ini adalah diduga rekayasa untuk mendongkrak nama baik Ahok," kata Novel yang juga menjabat wakil ketua Advokat Cinta Tanah Air kepada Suara.com.
Sebab, Ahok sebagai terdakwa sudah mencabut memori banding dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Senin (22/5/2017). Saat ini, Ahok sudah menjalani penahanan di Markas Korps Brimob, Depok, Jawa Barat.
Novel kemudian menyinggung latar belakang Jaksa Agung, Prasetyo, yang berasal dari partai pendukung pemerintah.
"Kalau itu pun terjadi ini ada arogansi kekuasaan yang memang kejagungnya orang Partai Nasdem yang berpihak kepada Ahok," kata Novel.
Menurut Novel seharusnya tim pengacara Ahok meminta jaksa agar tidak naik banding.
"Tetapi kalau tidak, pihak Ahok ini hanya ingin membuat pencitraan saja," kata Novel.
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Ahok Cabut Banding, Fadli Zon: Orang Bisa Interpretasikan Beda"
Post a Comment