Search

Aktivis LGBT Kritik Penangkapan Homoseksual di Ruang Privat

Suara.com - Kelompok lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT) mengkritik penangkapan ratusan orang yang dituduh sebagai homoseksual di Atlantis Gym & Sauna, Kelapa Gading, Minggu (21/5/2017) malam. Sebab penangkapan dilakukan di ruang pribadi atau privat.

Aktivis LGBT, Hartoyo mengatakan tuduhan mereka melanggar Undang-Undang Pornografi tidak berdasar. Sebab tidak sembarang orang bisa masuk tempat seperti itu. Hanya orang dewasa, bukan anak-anak.

"Ini kan ruang privat, masa ditangkap. Kalau di tempat umum, baru bisa. Tapi bukan hanya homoseksual saja, heteroseksual juga bisa ditangkap," jelas Hartoyo kepada suara.com, Senin (22/5/2017) siang.

Sebanyak 114 lelaki itu ditangkap karena mengikuti pesta bertajuk 'The Wild One' yang digelar PT Atlantis Jaya, Ruko Kokan Permata Blok B 15-16, RT 15 RW 3 Kelapa Gading, Minggu malam sekitar pukul 20.00 WIB. Mereka dituduhkan melanggar Pasal 36 Jo Pasal 10 UU No 4 Tahun 2008 tentang Pornografi & Pasal 30 Jo Pasal 4 Ayat 2 tentang penyedia usaha pornografi.

Hartoyo menjelaskan penangkapan dan penyebaran kebencian terhadap LGBT dilakukan tanpa pembelaan dari pemerintah. Sebab dia merasa tidak ada ruang untuk LGBT di Indonesia.

"Meski LGBT sudah ada di ruang privat seperti rumah atau pun hotel, tetap digrebek. Lalu di mana ruang seksualitas kami?" kata Hartoyo.

Hartoyo sudah lama membela hak asasi kaum LGBT. Dia mengkampanyekan penghapusan kekerasan terharap LGBT.

Let's block ads! (Why?)



Bagikan Berita Ini

0 Response to "Aktivis LGBT Kritik Penangkapan Homoseksual di Ruang Privat"

Post a Comment

Powered by Blogger.