Search

Dapat Rp36 Miliar, Bos PT Quadra Tak Tahu Motif Andi Narogong

Suara.com - Direktur Keuangan PT Quadra Solution Willy Nusantara Najoan mengakui tidak tahu motif pemberian uang senilai Rp36 Miliar oleh Andi Agustinus atau Andi Narogong. Uang dengan status pinjaman tersebut diberikan oleh Andi kepada PT Quadra.

Pengakuan itu, diungkapkan Willy dalam persidangan kasus korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin  (22/5/2017).

PT Quadra Solution adalah anggota konsorsium Perum Percetakan Negara Republik Indonesia. Perum PNRI merupakan perusahaan pemenang tender proyek pengadaan e-KTP.

"Mengapa Andi meminjamkan uang Rp36 miliar tersebut kepada PT Quadra? " tanya Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) Abdul Basir, dalam persidangan.

"Mungkin karena dia mendapat bunga 12,5 persen dari itu," jawab Willy.

Tak puas, JPU Basir terus mencecar Willy. Dia meminta Willy untuk menjelaskan latar belakang Andi tentang niatnya meminjamkan uang sebesar nilai itu.

"Yang menjadi pertanyaan, kalau tidak ada maksudnya, kenapa Andi repot-repot meminjamkan uang ke PT Quadra? " tukas Basir.

Lagi-lagi, Willy menjawab tidak mengetahuinya. Ia lantas memberikan pengandaian untuk menjawab pertanyaan Basir.

"Mungkin karena dia ingin proyek ini berjalan pak," kata Willy.

Willy juga mulai menyebut sejumlah nama pihak lain untuk dikaitkan dalam persoalan tersebut. Ia mengatakan, perusahaannya juga mendapatkan uang pinjaman dari Direktur PT Sandipala Arthaputra Paulus Tanos.

"Saat itu kami tidak hanya ke Andi, kami juga dapat dari Pak Paulus. Waktu itu, tidak ada bank yang mau meminjamkan," kata Willy.

Willy memaparkan proses pemberian pinjaman tersebut. Katanya, uang sebesar itu diterima PT Quadra melalui tiga tahap.

"Sekitar Rp5 miliar di antaranya diberikan melalui datascript, selebihnya dibayar langsung," kata Willy.

Dalam proyek yang bermula Tahun 2011 tersebut, PT Quadra mengantongi keuntungan sebesar Rp79 miliar. Sementara proyeknya sendiri tidak berjalan lancar sehingga merugikan keuangan negara Rp2,3 triliun.

Terkait kasus e-KTP, KPK sudah menetapkan empat oramg tersangka. Selain Irman dan Sugiharto, dua tersangka lainnya adlaah Andi Agustinus atau Andi Narogong dan Miryam S Haryani. Khusus untuk Miryam ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena diduga memberikan keterangan tidak benar dimuka perasidangan kasus e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto.

KPK secara tegas mengatakan tidak bakal berhenti melakukan penelisikan. KPK terus melakukan penyidikan sekaligus penyelidikan terhadap pihak yang diduga terlibat.

Let's block ads! (Why?)



Bagikan Berita Ini

0 Response to "Dapat Rp36 Miliar, Bos PT Quadra Tak Tahu Motif Andi Narogong"

Post a Comment

Powered by Blogger.