Search

Jika Banding Ditolak, Hukuman Ahok Diperberat, Ini yang Terjadi

Suara.com - Pengacara Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Josefina Agatha Syukur, sulit memperkirakan hasil banding yang diajukan jaksa penuntut umum ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta atas kasus penistaan agama.

"Susah sekali jawab ini. Palu di tangan hakim. Dan kami lawyer tidak berani berandai-andai. Tapi kalau ditanya kemungkinan-kemungkinan, kemungkinan itu bisa saja terjadi," ujar Josefina kepada Suara.com, Senin (29/5/2017).

Tapi menurut kebiasaan, jika pengadilan mengabulkan permohonan banding, bisa sajak hukuman yang telah dijatuhkan pengadilan negeri berkurang atau kembali ke tuntutan jaksa. Dalam kasus Ahok, Ahok dijatuhi hukuman dua tahun penjara, sementara tuntutan jaksa hanya satu tahun penjara.

"Kalau banding jaksa dikabulkan maka bisa saja berarti kembali ke tuntutan jaksa. Tapi masih banyak kemungkinan lainnya," kata Josefina​.

Namun, apabila upaya banding jaksa ditolak pengadilan dan hakim malah memberatkan hukuman kepada Ahok, tim kuasa hukum tentu tidak akan tinggal diam. Mereka akan menempuh jalur hukum.

"Itu sudah risiko (kalau hukuman diperberat). Tapi secara hukum kami kan masih bisa upaya hukum kasasi," kata dia.

Pada Selasa (9/5/2017) lalu, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memvonis Ahok dengan hukuman pidana dua tahun penjara. Ahok dikenakan Pasal 156a KUHP dan dinyatakan bersalah dalam kasus penodaan agama.

Ahok semula mengajukan banding. Tetapi kemudian dia mencabut memori banding pada Senin (22/5/2017).

Artinya, Ahok menerima vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang diketuai Dwiarso Budi Santiarto.

Ahok mencabut memori banding, tapi jaksa tetap melanjutkan banding.

Let's block ads! (Why?)



Bagikan Berita Ini

0 Response to "Jika Banding Ditolak, Hukuman Ahok Diperberat, Ini yang Terjadi"

Post a Comment

Powered by Blogger.