Search

Koalisi Masyarakat Sipil Tolak TNI Diatur dalam UU Anti Terorisme

Suara.com - Sejumlah lembaganirlaba yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menilai, pelibatan TNI dalam pemberantasan tindak pidana terorisme tidak krusial.

Pasalnya, tugas pokok dan fungsi TNI sudah diatur dalam perundang-undangan sendiri.

Hal tersebut merupakan respons terhadap usulan Presiden Joko Widodo yang menginginkan TNI terlibat dalam pemberantasan terorisme, sehingga perlu diakomodasi dalam revisi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme.

"Koalisi menilai pelibatan militer dalam mengatasi terorisme sudah diatur secara tegas dalam pasal 7 ayat 2 dan 3 UU No. 34 tahun 2004 tentang TNI," kata Asep Komarudin, anggota Koalisi Masyarakat Sipil dari Lembaga Bantuan Hukuk Pers, di Kantor Imparsial, Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (30/5/2017) malam.

Dalam pasal itu disebutkan, operasi militer selain perang TNI adalah ditujukan untuk mengatasi aksi terorisme. Ketentuan itu dilaksanakan berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara.

Mengacu pada pasal itu, lanjut Asep, sebenarnya Presiden sudah memiliki otoritas dan landasan hukum yang jelas untuk dapat melibatkan militer dalam mengatasi terorisme sepanjang ada keputusan politik negara.

"Dalam prakteknya, militer selama ini pun sudah terlibat dalam mengatasi terorisme, seperti pada operasi perbantuan di Poso," tandasnya.

Let's block ads! (Why?)



Bagikan Berita Ini

0 Response to "Koalisi Masyarakat Sipil Tolak TNI Diatur dalam UU Anti Terorisme"

Post a Comment

Powered by Blogger.