"Saya belum terima (surat dari pengadilan tinggi). Saya menunggu, masih ada waktu. Toh menunggu kejaksaannya mau banding atau tidak," kata Tjahjo di DPR, Senayan, Rabu (24/5/2017).
Tapi, Tjahjo sudah mengetahui informasi Ahok mencabut memori banding.
"Kemarin kan banding, itu upaya hukum Pak Ahok banding. Ternyata tidak. Dicabut. Kemudian tinggal tunggu kejagung, itu saja," ujar Tjahjo.
Kalau sudah menerima surat tersebut, kata Tjahjo, kementerian tinggal melantik Djarot Saiful Hidayat menjadi gubernur definitif hingga masa bhakti berakhir Oktober 2017. Apalagi, Ahok sudah mengirimkan surat pengunduran diri kepada Presiden Joko Widodo pada Selasa (23/5/2017) kemarin.
"Karena waktunya pendek, tidak mungkin ada usulan wakil lagi. Sehingga dengan Ahok tidak mengambil upaya hukum, berarti beliau sudah menerima bahwa permasalahan Pak Ahok sudah berkekuatan hukum tetap," tutur Tjahjo.
Namun demikian, kata Tjahjo, yang harus menjadi catatan adalah hingga saat ini jaksa belum ada keputusan perihal pencabutan memori banding Ahok. Sebab itu, Mendagri belum bisa mengambil langkah administratif perihal jabatan Ahok.
"Tinggal jaksanya banding, tunggu dong. Tahu-tahu ini (pemberhentian Ahok) sudah kita proses, tetapi jaksanya?," kata Tjahjo.
"Belum ada nerima suratnya. Yang jelas Pak Ahok tidak ingin ada upaya hukum, berarti Pak Ahok final dengan catatan kejaksaan belum ambil sikap," Tjahjo menambahkan.
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Mendagri Belum Mau Berhentikan Ahok Sampai Hal Ini Terpenuhi"
Post a Comment