Search

Sidang Kasus Buni Yani akan Digelar di Bandung

Suara.com - Kejaksaan Agung menyatakan persidangan kasus Buni Yani akan diselenggarakan di Bandung, Jawa Barat, setelah Mahkamah Agung menyetujuinya. Buni Yani merupakan tersangka kasus dugaan pelanggaran UU ITE.

"Sudah disetujui MA atas pertimbangan berbagai macam hal. Disusun dakwaannya dahulu," kata Jaksa Agung Prasetyo di Jakarta, Jumat (5/5/2017).

Pemindahan lokasi persidangan itu merupakan usulan dari kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

Perkara Buni Yani berada di wilayah Depok, Jawa Barat, sehingga saat itu Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyerahkan kasus itu ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

Buni Yani menjadi tersangka yang dijerat Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 11/2008 tentang ITE.

Buni Yani pada 9 Januari 2016 memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya guna menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus itu.

Buni Yani terjerat kasus setelah mengunggah potongan video Basuki Tjahaja Purnama ketika pidato dengan mengutip Al Maidah ayat 51. (Antara)

Let's block ads! (Why?)



Bagikan Berita Ini

0 Response to "Sidang Kasus Buni Yani akan Digelar di Bandung"

Post a Comment

Powered by Blogger.