Search

Sudah Disetujui, Pansus Hak Angket KPK Belum Juga Terbentuk

Suara.com - Pimpinan DPR masih menunggu sikap resmi fraksi-fraksi untuk menyerahkan anggotanya untuk pembentukan panitia khusus hak angket DPR terhadap KPK. Tenggat waktunya maksimal 60 hari dari keputusan paripurna.

"Menurut saya tinggal menungu sikap resmi dari masing-masing fraksi karena ada tenggang waktu maksimal 60 hari dari keputusan paripurna," kata Taufik di DPR, Selasa (16/5/2017).

Bila fraksi-fraksi tidak memberikan sikap setelah 60 hari, maka secara otomatis hak angket itu akan gugur dengan sendirinya. ‎

Setidaknya ada ‎tujuh fraksi yang mengatakan keberatannya dengan hak angket itu. Namun, Taufik menunggu sikap resmi fraksi-fraksi tersebut.

Politikus PAN ini kemudian menerangkan, ‎bila 7 fraksi itu tetap menolak hak angket ini, maka akan berpengaruh pada legitimasi di DPR. Hal ini, kata Taufik, akan membuat legitimasi mengalami degradasi karena mayoritas Fraksi di DPR menolak hak angket yang diusulkan DPR sendiri.

"Kita serahkan pada masing-masing fraksi kalau dari fraksi itu tetap konsisten, ya kembali lagi permasalahannya bukan pada sah atau tidaknya tapi faktor legitimasi kaitan dengan sistuasi dukungan politik di dalamnya," tuturnya.‎

Untuk diketahui, Rapat Paripurna DPR pada Jumat (29/4/2017) memutuskan untuk menerima usulan pengajuan hak angket untuk KPK. Setelah hal ini diputuskan, DPR memasuki masa reses hingga, Rabu (17/5/2017).

Rencananya, pada masa pembukaan masa sidang itu, DPR akan memutuskan untuk pembentukan Pansus angket untuk KPK.

Let's block ads! (Why?)



Bagikan Berita Ini

0 Response to "Sudah Disetujui, Pansus Hak Angket KPK Belum Juga Terbentuk"

Post a Comment

Powered by Blogger.