Search

Susun Memori Banding, Pengacara Ahok Catut Nama Buni Yani

Suara.com - I Wayan Sudirta, salah satu Kuasa Hukum Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengatakan bahwa nama Buni Yani disertakan juga dalam memori banding. Ada pun yang ingin dibicarakan tentang Buni Yani adalah perannya dalam menyebarkan pidato Ahok sehingga kemudian berujung pada vonis Majelis Hakim.

"Akan menyorot Buni Yani juga, tentang peranannya terkait kasus ini (penodaan agama)," katanya di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (12/5/2017).

Buni Yani adalah orang yang menyebarkan video pidato kunjugan kerja Ahok di Kepulaun Seribu. Dalam unggahannya, Buni Yani tidak menampilkan semua video pidato Ahok dari awal hingga akhir, tetapi hanya mengunggah bagian Ahok membicarakan Surat Al Maidah ayat 51. Tidak hanya itu, dia juga memperjelasnya dengan menambah caption berupa pertanyaan, bahwa apakah pidato Ahok tersebut termasuk penodaan agama?

Menurut Wayan, Buni Yani adalah pihak yang meresahkan masyarakat dengan hasil unggahannya. Namun, hingga sekarang, kasusnya belum disidangkan.

"Buni Yani yang dinyatakan meresahkan, kok Pak Ahok yang dihukum. Kan aneh," kata Wayan.

Wayan menambahkan bahwa saat ini pihaknya sedang menyusun memori banding untuk melawan vonis dua tahun pidana penjara oleh Majelis hakim. Ditargetkan, minggu depan memori banding tersebut sudah selesai.

"Saya tidak menjanjikan, kita menargetkan, belum menjanjikan, minggu depan memori banding ini sudh selesai," kata Wayan.

Adapun isi dalam memori banding tersebut selain nama Buni Yani adalah memuat alat-alat bukti. 

"Memori banding pasti yang berkaitan dengan unsur-unsur pasal, alat-alat bukti," katanya.

Let's block ads! (Why?)



Bagikan Berita Ini

0 Response to "Susun Memori Banding, Pengacara Ahok Catut Nama Buni Yani"

Post a Comment

Powered by Blogger.