Search

Hary Tanoe Penuhi Panggilan Polisi Terkait SMS Bernada Ancaman

Suara.com - Ketua Umum Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Hary Tanoesoedibjo memenuhi panggilan Direktorat Tindak Pidana Siber (Tipidsiber) Bereskrim Polri di Jalan Cideng Barat Dalam, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (12/6/2017).

CEO MNC Group itu akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan pesan singkat melalui sms yang bernada ancaman kepada Kepala Subdirektorat Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Yulianto.

Hary Tanoe tiba di Kantor Tipidsiber Bareskrim dengan berpakaian serba gelap. Dia diantar supir mengendarai mobil Toyota Alphard dengan nomor polisi B 153 LT.

Saat hendak diwawancarai oleh awak media, Harytanoe langsung bergegas masuk tanpa memberikan keterangan kepada wartawan terkait kesiapannya menjalan pemeriksaan.

"Nanti saja ya," kata kata Harytanoe sambil berjalan menuju ke dalam lobby gedung dengan didampingi pengawalnya.

Menurut Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Martinus Sitompul melalui keterangan tertulis, kasus tersebut bermula saat Yulianto mendapatkan pesan singkat dari orang tak dikenal pada 5 Januari 2016 sekitar pukul 16.30 WIB.

Isi dari pesan tersebut yaitu, "Mas Yulianto, kita buktikan siapa yang salah dan siapa yang benar. Siapa yang profesional dan siapa yang preman. Anda harus ingat kekuasaan itu tidak akan langgeng. Saya masuk ke politik antara lain salah satu penyebabnya mau memberantas oknum-oknum penegak hukum yang semena-mena, yang transaksional yang suka abuse of power. Catat kata-kata saya di sini, saya pasti jadi pimpinan negeri ini. Di situlah saatnya Indonesia dibersihkan."

Kata Martinus, Yulianto pada awalnya mengabaikan pesan tersebut, hingga ia mendapatkan pesan kedua yaitu pada 7 Januari dan 9 Januari 2016. Yulianto mendapat pesan kedua melalui aplikasi chat WhatsApp, dari nomor yang sama.

"Kasihan rakyat yang miskin makin banyak, sementara negara lain berkembang dan semakin maju," demikian bunyi pesan itu.

Setelah dicek, Yulianto merasa yakin bahwa pesan tersebut dikirim oleh Hary Tanoesoedibjo. Oleh karena itu Yulianto melaporkan Hary Tanoe ke Siaga Bareskrim Polri atas dugaan melanggar Pasal 29 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).

Let's block ads! (Why?)



Bagikan Berita Ini

0 Response to "Hary Tanoe Penuhi Panggilan Polisi Terkait SMS Bernada Ancaman"

Post a Comment

Powered by Blogger.