Search

Komisi I DPR: Panduan Bersosmed Tidak Perlu Dibuat Per Agama

Suara.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa nomor 24 tahun 2017 tentang Hukum dan Pedoman bermuamalah melalui media sosial.‎

Wakil Ketua Komisi I DPRMeutya Hafid bependapat ‎MUI tidak perlu mengeluarkan Fatwa untuk pedoman dalam berinteraksi di media sosial.

"Beberapa waktu yang lalu MUI telah membuat Fatwa Interaksi di Media Sosial, saya menganggap panduan bersosmed ini tidak perlu dibuat per sektoral agama. Apalagi sampai keluarnya fatwa," kata Meutya dihubungi suara.com, Jakarta, Selasa (6/6/2017).

Kendati menghormati kebijakan MUI dengan mengeluarkan fatwa itu, menurutnya, masalah media sosial ini tidak sekedar mengenal batasan agama saja. Namun, masalah bangsa secara umum. Karenanya, pemerintah harus turun tangan untuk membuat pedoman dalam bermedia sosial.

‎‎Dia mencontohkan, Panduan seperti ini terjadi pada negara tetangga Malaysia, lewat Kementerian Komunikasi-nya. Malaysia mengeluarkan panduan yang berisi berbagai panduan pemanfaatan media sosial oleh masyarakat. Ini berlaku kepada semua, bukan agama tertentu.

"Permasalahan di media sosial yang kita hadapi kan masal‎ah bangsa, bukan agama tertentu. Alangkah baiknya jika Menkominfo lebih cepat sehingga tidak perlu aturan-aturan atau fatwa per agama," kata dia.

Di sisi lain, dengan panduan yang dibuat pemerintah nantinya tidak perlu khawatir dengan isu kriminalisasi terhadap kebebasan berekspresi. Sebab, menurutnya, panduan tersebut tidak sama dengan dasar hukum seperti yang dicantumkan dalam Undang-undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).

"Dan saya fikir tidak perlu khawatir kaitannya dengan kriminalisasi kebebasan berekspresi, hal tersebut diatur UU ITE bukan Panduan. Jadi UU ITE untuk ranah hukum terkait dengan sanksi, Panduan bukan untuk menghukum namun lebih kepada semangat Pendidikan/Literasi Sosmed," ujar Politikus Partai Golkar itu.

Let's block ads! (Why?)



Bagikan Berita Ini

0 Response to "Komisi I DPR: Panduan Bersosmed Tidak Perlu Dibuat Per Agama"

Post a Comment

Powered by Blogger.