"Saat ini tersangka masih dalam penahanan di kejaksaan dan akan disidangkan minggu depan pada hari Senin di Bekasi berdasarkan jadwal," kata pengacara dari Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, Bunga Siagian, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera.
Menurut Bunga seharusnya sidang kasus pencurian tidak dilanjutkan karena kliennya sudah memenangkan gugatan praperadilan atas proses penanganan kasus.
Bunga mengatakan seharusnya putusan praperadilan bisa dijadikan satu dasar putusan hakim untuk tidak melanjutkan persidangan karena penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya sudah dinyatakan hakim tidak sah.
"Kalau saya pikir, sih putusan sela lebih tepat, hakim memutus ini tidak boleh dilanjutkan karena penyidikan tidak sah," ujar Bunga.
Namun, Bunga dan klien tetap akan mengikuti proses. Mungkin sidang tidak bisa dibatalkan karena sudah dijadwalkan. Bunga menduga hakim nanti menolak melanjutkan persidangan karena penyidikan sudah dinyatakan tidak sah dalam sidang praperadilan.
"Kemungkinannya di putusan sela hakim akan menolak persidangan karena penyidikannya tidak sah. Kalau kejaksaan mereka tetap, karena mereka telah mengajukan dakwaan," tutur Bunga.
"Saya harap teman-teman bisa hadir di persidangan di Bekasi Kota. Nanti di situ setelah mereka dibacakan dakwaan, lalu kita hadirkan eksepsi, eksepsi itu tentunya putusan praperadilan yang menyatakan penyidikannya tidak sah," Bunga menambahkan.
Saat ini, ketiga tersangka ditahan Rumah Tahanan Bulak Kapal, Kota Bekasi.
"Yang nangani polda. Itu Dirkrimumjatanras (Direktorat Kriminal Umum Kejahatan dan Kekerasan)," kata Bunga.
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Menang Lawan Polisi di Pengadilan, 3 TSK Pencuri Tetap Disidang"
Post a Comment