Search

RUU Lembaga Pendidikan Keagamaan dan Pesantren Didesak Disahkan

Suara.com - Konsolidasi untuk mengantisipasi penyebaran berita bohong (hoax) atau fitnah melalui media sosial sebagaimana difatwakan oleh Majelis Ulama Indonesia terus mendapat dukungan dari kalangan masyarakat luas. Salah satunya dilakukan oleh organisasi Majelis Dakwah dan Pendidikan Islam (Madani).

Madani yang dikoordinir oleh Idy Muzayyad melaksanakan Halaqoh Ulama dan Launching Audisi Da’i Muda Indonesia yang langsung dihadiri KH Miftahul Akhyar selaku Wakil Rois A’am PBNU bersama M. Romahurmuziy selaku Ketua Dewan Pembina Madani dan Pengasuh Pesantren Miftahul Ulum, KH Muhyidin di Pondok Pesantren Miftahul Huda.

"Dalam sambutannya KH Muhyidin selaku tuan rumah mengapresiasi yang setinggi-tingginya atas kehadiran Wakil Rois A’am dan Ketum PPP. Ini merupakan langkah yang konkret untuk konsolidasi Ulama bersama ketum PPP yang notabene cucu Kyai Wahab Chasbullah," kata Idy Muzayyad melalui keterangan tertulisnya pada Kamis (15/6/2017).

Pada kesempatan yang sama kata Idy, Ketua Umum PPP, Romi sangat gembira karena ada kelompok masyarakat seperti Madani yang peduli untuk mengawal Fatwa MUI. Hal tersebut untuk melakukan dakwah bil hikmah melawan hoax dan fitnah yang saat ini sudah marak terjadi di media sosial.

"Madani sebagai lembaga dakwah dan Pendidikan Islam merasa terpanggil untuk ikut menguatkan NKRI dan Pancasila melalui dakwah yang benar dan toleran," katanya.

Karena itu dalam sambutannya Idy menegaskan agar masyarakat menghindari hal-hal yang merusak melalui jalur dakwah yang rahmatan lil alamin. Sehingga setiap paham yang memecah belah umat dengan cara kekerasan dapat dihindari.

"Selain itu Madani juga mendorong pemerintah untuk secara konsisten memperhatikan pondok pesantren yang ada di Indonesia. Karena kami yakin pondok pesantren menjadi lahan dakwah yang sangat efektif untuk meredam kelompok radikal yang ada saat ini," kata Idy.

Hal lain yang diinginkan oleh Madani agar pemerintah melakukan pemberdayaan dan memperkuat eksistensi Madrasah Diniyah dengan segera mengesahkan RUU Lembaga Pendidikan Keagamaan dan Pesantren yang saat ini sudah masuk dalam Prolegnas DPR. Karenanya, dia meminta pemerintah tidak membuat suasana semakin panas dengan membuat kebijakan baru seperti Full Day School yang kebijakannya masih debatable, yang dilakukukan oleh Menteri pendidikan dan Kebudayaan.

"Konsep Full Day School secara hirarki perundang-undangan masih cacat secara konstitusional. Karena dalam UU Sistem Pendidikan Nasional Nomor. 20 Tahun 2003 mengakui keberadaan sekolah Formal, Non Formal dan Informal. Jika keberadaan Full Day Schooll diberlakukan selama delapan jam,  lalu dimana letak pengakuan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan terhadap pendidikan Informal dan Non Formal seperti Madrasah Diniyah dan Pondok Pesantren yang saat ini sudah berjalan," tutup Idy.

Let's block ads! (Why?)



Bagikan Berita Ini

0 Response to "RUU Lembaga Pendidikan Keagamaan dan Pesantren Didesak Disahkan"

Post a Comment

Powered by Blogger.