Search

Tiga Kesalahan Jaksa Kasus Ahok Versi Sekretaris PP Muhammadiyah

Suara.com - Sekretaris Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah Pedri Kasman mengatakan seharusnya jaksa penuntut umum sejak awal tidak mengajukan banding atas vonis pengadilan terhadap Basuki Tjahaja Purnama dalam kasus penodaan agama. Menurut dia hal itu justru membuat buruk citra penegakan hukum di mata masyarakat.

"Jadi jika dari awal ini disadari, maka bisa membuat wajah kejaksaan jadi tidak buruk," kata Pedri, Kamis (8/6/2017).

Pernyataan Pedri untuk menanggapi keputusan kejaksaan yang akhirnya mencabut kembali memori banding yang telah diajukan ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, setelah Ahok lebih dulu mencabut memori banding.

Menurut catatan Pedri jaksa penuntut umum memiliki tiga kesalahan dalam menangani perkara Ahok.

Kesalahan pertama, menunda pembacaan tuntutan terhadap Ahok lantaran takut mengganggu stabilitas pilkada Jakarta periode 2017-2022.

"Itu yang kedua, tuntutan yang sangat lemah, ketiga ikutan membuat banding dan tidak segera mencabutnya begitu tim dari Ahok mencabut," ujar Pedri.

Pedri berharap Ahok segera dipindah dari tahanan Mako Brimob ke Lembaga Permasyarakatan Cipinang, Jakarta Timur, agar tak muncul kesan diistimewakan.

"Ya, itu kan dengan JPU sudah mencabut banding, maka berarti perkaranya sudah inkracht. Segera kembalikan Ahok ke Lapas Cipinang, agar tak ada kesan Ahok masih terus diistimewakan," ‎kata Pedri.

Pedri mengatakan Ahok dan jaksa mencabut memori banding berarti sudah menerima putusan pengadilan. Itu sebabnya, dia mengharapkan setelah ini tak ada lagi aksi.

"Berarti sudah, jangan ada lagi pembelaan - pembelaan yang tidak perlu," ujar Pedri.

Let's block ads! (Why?)



Bagikan Berita Ini

0 Response to "Tiga Kesalahan Jaksa Kasus Ahok Versi Sekretaris PP Muhammadiyah"

Post a Comment

Powered by Blogger.