Search

Hakim Putuskan Rekening Setya Novanto Diblokir

Liputan6.com, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor memutuskan KPK tetap memblokir rekening terdakwa kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP, Setya Novanto atau Setnov.

"Permintaan untuk membuka blokir rekening bank, blokir tanah dan kendaraan tidak dapat dipertimbangkan," ujar anggota majelis hakim Anwar di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (24/4/2018).

Sebelumnya, tim penasihat hukum Setya Novanto, dalam nota pembelaan atau pleidoi meminta majelis hakim membuka blokir aset milik Setya Novanto. Menurut Hakim Anwar, permintaan tersebut tak didasari alasan yang jelas.

"Karena tidak ada secara jelas menyebutkan rekening nomor berapa, terdapat di bank mana, atas nama siapa dan apa hubungannya," kata Hakim Anwar.

Dalam perkara korupsi e-KTP, Setnov disebut telah memperkaya diri sendiri sebesar USD 7,3 juta. Setya Novanto juga memperkaya orang lain dan korporasi dalam proyek yang disinyalir merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Setya Novanto dijatuhi vonis penjara belasan tahun, denda, hingga pencabutan hak politik oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor.

Let's block ads! (Why?)

https://www.liputan6.com/news/read/3485007/hakim-putuskan-rekening-setya-novanto-diblokir

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Hakim Putuskan Rekening Setya Novanto Diblokir"

Post a Comment

Powered by Blogger.