Search

HEADLINE: Korupsi Berjemaah Anggota DPRD, Mental Sesat yang Jadi Tren?

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengatakan anggota DPRD menempati urutan ketiga terbesar pejabat publik yang terjerat tindak pidana korupsi.

Menurut dia, anggota DPRD kerap korupsi secara berjamaah. Ini dilakukan atas asas sama rata, sama rasa.

"Trennya anggota DPRD korupsi berjamaah, inginnya semua kebagian, seperti yang terjadi di Sumatera Utara dan Malang," ujar Alex saat dikonfirmasi, Rabu 25 April 2018 siang.

Dia pun menyayangkan adanya fenomena 'asas keadilan' ala anggota dewan ini, yang justru jauh dari norma dan etika. "Harusnya kalau ada temannya korupsi, tolong diingatkan, bukan malah minta bagian atau ikutan," kata dia.

Untuk meminimalisasi korupsi pejabat daerah, KPK kini tengah melakukan kajian. Salah satu yang dikaji KPK yakni terkait proses pemilu yang disebut menjadi awal terjadinya tindak pidana korupsi oleh pejabat maupun kepala daerah.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Menurut Alex menyatakan, pihaknya tengah mengupayakan agar kontestasi pemilu tak mengeluarkan biaya besar yang dikeluarkan oleh calon pejabat dan kepala daerah.

"Kami melakukan kajian dan hasilnya kami mengusulkan pemerintah membantu pendanaan politik, sehingga akan terjaring calon yang benar-benar berkualitas dan berintegritas," kata Alexander Marwata.

38 Anggota DPRD Sumut Dicegah

Rabu ini, (KPK) mengumumkan pencegahan terhadap 38 anggota dan mantan anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) bepergian ke luar negeri.

Mereka dicegah dalam kapasitas sebagai tersangka dugaan kasus pemberian suap kepada mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho.

"Telah dilakukan pencegahan ke luar negeri untuk 38 tersangka dalam kasus dugaan suap kepada DPRD Sumut Periode 2009-2014 dan 2014-2019," ujar Pelaksana Harian (Plh) Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (25/4/2018).

Pencegahan dilakukan KPK guna mempermudah penyidikan terhadap puluhan legislator itu. Pencegahan dilakukan untuk enam bulan ke depan terhitung 19 April 2018.

Ke-38 anggota DPRD Sumatera Utara yang dicegah sebagai tersangka adalah Rijal Sirait, Rinawati Sianturi, Rooslynda Marpaung, Fadly Nurzal, Abu Bokar Tambak, Enda Mora Lubis, M Yusuf Siregar, Muhammad Faisal, DTM Abul Hasan Maturidi, dan Biller Pasaribu.

Selanjutnya, Richard Eddy Marsaut Lingga, Syafrida Fitrie, Rahmianna Delima Pulungan, Arifin Nainggolan, Mustofawiyah, Sopar Siburian, Analisman Zalukhu, Tonnies Sianturi, Tohonan Silalahi, Murni Elieser Verawaty, Dermawan Sembiring.

Berikutnya, Arlene Manurung, Syahrial Harahap, Restu Kurniawan, Washington Pane, John Hugo Silalahi, Ferry Suando, Tunggul Siagian, Fahru Rozi, Taufan Agung Ginting, Tiaisah Ritonga, Helmiati, Muslim Simbolon, Sonny Firdaus, Pasiruddin Daulay, Elezaro Duha, Musdalifah, dan Tahan Manahan Panggabean.

Let's block ads! (Why?)

https://www.liputan6.com/news/read/3488763/headline-korupsi-berjemaah-anggota-dprd-mental-sesat-yang-jadi-tren

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "HEADLINE: Korupsi Berjemaah Anggota DPRD, Mental Sesat yang Jadi Tren?"

Post a Comment

Powered by Blogger.