:strip_icc():format(jpeg)/liputan6-media-production/medias/632589/original/kpu.jpg)
Liputan6.com, Jakarta -Komisi Pemilihan Umum mendorong Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) untuk segera menerbitkan surat keterangan (suket) sebagai pengganti kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) untuk melancarkan proses Pilkada 2018.
Sebab, kata Komisioner KPU Ilham Saputra, KPU akan mencoret nama pemilih yang tidak memiliki suket pengganti e-KTP.
E-KTP sendiri merupakan syarat wajib bagi pemilih. Begitu juga terhadap para pemilih yang belum masuk ke dalam basis data kependudukan.
"Harus segera diterbitkan, supaya tidak dicoret (sebagai pemilih)," ucap Ilham, di Gedung KPU Pusat, Jakarta Pusat, Rabu (25/4/2018).
Ilham menuturkan, KPU terus melakukan komunikasi dengan Dirjen Dukcapil untuk menangani persoalan suket, agar ke depannya tidak menjadi penghalang bagi masyarakat dalam menyalurkan hak pilihnya di pemilu.
"Kami terus menerus kok (komunikasi), kemarin dengan Komisi II juga ketemu. Bagaimana bentuk suket sudah disepakati dan nanti harus segera dikeluarkan," tutur Komisioner KPU Ilham Saputra.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
https://m.liputan6.com/news/read/3487150/kpu-desak-disdukcapil-terbitkan-suket-pengganti-e-ktp-sebelum-pilkadaBagikan Berita Ini
0 Response to "KPU Desak Disdukcapil Terbitkan Suket Pengganti E-KTP Sebelum Pilkada"
Post a Comment