"Kalau (pemberhentian) resminya, hukumnya mengatakan, kalau sudah punya kekuatan hukum tetap baru diberhentikan sebagai gubernur, lalu diangkatlah Plt definitif gubernur," papar Sumarsono di Kantor Kemendagri, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (25/4/2018).
Dia menambahkan, "definitif gubernur itu kalau sudah diberhentikan (dari) posisinya. Sekarang posisinya nonaktif."
Secara aturan, setelah kepala daerah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, otomatis digantikan posisinya oleh wakil kepala daerah menjadi Plt.
"Kalau OTT, SOP kita, satu kali 24 jam langsung diberhentikan. Langsung Plt, diganti. Enggak usah menunggu sampai inkrah," uja Sumarsono.
Aturan saat ini berbeda dengan aturan sebelumnya di mana sebelumnya kepala daerah akan diganti jika telah ada putusan hukum tetap atas status yang bersangkutan.
"Seperti zaman Gubernur Banten (Ratu Atut) tanda tangan di tahanan. Sekarang enggak ada lagi. Pokoknya ditahan langsung diganti. OTT langsung diganti. Itu sikap kita," jelas Sumarsono.
Reporter: Hari Ariyanti
Sumber: Merdeka.com
https://www.liputan6.com/news/read/3488114/sudah-ditahan-kpk-zumi-zola-belum-diberhentikan-jadi-gubernur-kenapaBagikan Berita Ini
0 Response to "Sudah Ditahan KPK Zumi Zola Belum Diberhentikan Jadi Gubernur, Kenapa?"
Post a Comment