Search

Tangis Mantan Ketua PT Manado Menyesal Menerima Suap

Dalam perkara ini, Sudiwardono didakwa menerima suap 120 ribu dolar Singapura terkait pembebasan Marlina Moha Siahaan, ibu kandung Aditya Moha, dari tahanan dan pidana di tingkat banding.

Uang suap diterima Sudi beberapa tahap. Pada tahap pertama, 80 ribu dolar Singapura sebagai kompensasi tidak ditahannya Marlina.

Sementara pembebasan Marlina dalam pidananya Sudi meminta 40 ribu dolar Singapura, namun baru direalisasikan Aditya 30 ribu dolar Singapura. Sejatinya, 10 ribu dolar Singapura telah disediakan Aditya hanya masih ditahan hingga Sudi benar-benar membebaskan Marlina.

Atas perbuatannya, Sudiwardono selaku Hakim Tinggi Manado didakwa melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 64 KUHP.

Sementara Aditya didakwa melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 64 KUHP.

Reporter: Yunita Amalia

Sumber: Merdeka.com

Let's block ads! (Why?)

https://www.liputan6.com/news/read/3488624/tangis-mantan-ketua-pt-manado-menyesal-menerima-suap

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Tangis Mantan Ketua PT Manado Menyesal Menerima Suap"

Post a Comment

Powered by Blogger.