Search

Bersaksi di Persidangan Ahmad Dhani, Jack Boyd Lapian Diperingatkan Hakim

Persidangan masih berlangsung hingga pukul 19.00 WIB. Selain Jack Boyd ada saksi lainnya yang akan dihadirkan. Danik Danoko dan Natalia. Sebelumnya, Ahmad Dhani didakwa menimbulkan kebencian.

"Saudara Dhani kami dakwa dengan Pasal 45 huruf A ayat 2 junto 28 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 Junto UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE junto Pasal 55 ayat 1 KUHP," kata jaksa sambil membacakan berkas dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 16 April 2018.

Menurut jaksa, ada tiga cuitan Ahmad Dhani yang dinilai sarat dengan ujaran kebencian. Pertama, "Yang menistakan agama si Ahok, yang diadili KH Marif Amin." Kedua, "Siapa saja mendukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya."

Ketiga, "Sila pertama ketuhanan yang maha esa, penista agama jadi gubernur, kalian waras."

Dalam berkas dakwaan pula diketahui, Ahmad Dhani tidak sendiri dalam mengunggah cuitan itu. Bersama admin Twitter pribadinya bernama Suryo Pratomo Bimo, cuitan tersebut diunggah ke dunia maya.

"Saudara Dhani meminta langsung kepada admin bernama Saudara Bimo untuk menggunggahnya. Kata-kata tersebut persis seperti dikirimkan Dhani lewat pesan Whatsapp. Saudara Bimo dipekerjakan dan digaji per bulan oleh saudara Dhani," jelas jaksa.

Sementara itu, lewat pasal berlapis tersebut, Ahmad Dhani terancam hukuman pidana maksimal enam tahun penjara.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Ahmad Dhani dilaporkan lagi ke polisi atas dugaan penyebaran fitnah dan penghasutan di media sosial. Dhani mengunggah beberapa komentar terkait kasus Rocky Gerung.

Let's block ads! (Why?)

https://www.liputan6.com/news/read/3533584/bersaksi-di-persidangan-ahmad-dhani-jack-boyd-lapian-diperingatkan-hakim

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Bersaksi di Persidangan Ahmad Dhani, Jack Boyd Lapian Diperingatkan Hakim"

Post a Comment

Powered by Blogger.