Search

Perludem: Larangan Eks Koruptor Jadi Caleg Upaya Hapus Diskriminasi

Liputan6.com, Jakarta Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini, mengatakan bahwa Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang mengatur larangan mantan narapidana korupsi mencalonkan diri Pilkada atau Pemilu Legislatif adalah salah satu upaya KPU dalam menghapuskan diskriminasi.

Titi mengatakan dalam PKPU Nomor 14 tahun 2018 tentang Pencalonan DPD, ada klausul yang melarang calon DPD yang punya latar belakang mantan napi korupsi, bandar narkoba, dan kejahatan seksual dan anak mencalonkan diri.

Sedangkan aturan yang sama tak berlaku bagi caleg. Sementara pada 2019 akan digelar Pemilu serentak baik untuk anggota DPD, DPR, DPRD sampai presiden dan wakil presiden.

"Jadi sinkronisasi pengaturan ini justru upaya KPU untuk memastikan bahwa pengaturan persyaratan pencalonan itu tidak diskriminatif dan adil bagi semua posisi yang berkontestasi di 2019," jelasnya di D'Hotel, Jalan Sultan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (29/5/2018).

Titi menegaskan keyakinanya bahwa yang dilakukan KPU sebagai bagian dari kepastian sinkronisasi hukum di tengah penyelenggaraan Pemilu serentak. Karena akan menjadi diskriminatif jika di dalam Pemilu serentak persyaratan pencalonan justru berbeda.

"Pasal 169 huruf d UU Nomor 7 2017 mengatur larangan capres dan cawapres yang pernah melakukan tindak pidana korupsi dan lainnya. KPU juga sudah menetapkan PKPU Nomor 14 tahun 2018 tentang pencalonan DPD yang juga melarang calon DPD yang punya latar belakang mantan napi korupsi, bandar narkoba, dan kejahatan seksual dan anak," paparnya.

Let's block ads! (Why?)

https://www.liputan6.com/news/read/3542778/perludem-larangan-eks-koruptor-jadi-caleg-upaya-hapus-diskriminasi

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Perludem: Larangan Eks Koruptor Jadi Caleg Upaya Hapus Diskriminasi"

Post a Comment

Powered by Blogger.