Search

Suryadharma Ali: Saya Diadili oleh Peraturan yang Mati

Kuasa Hukum Suryadharma Ali, Muhammad Rullyandi mengatakan kesaksian JK di pengadilan dinilai sangat menguatkan. Ia menerangkan sesuai putusan pengadilan, kliennya diperintahkan mengembalikan Rp 1,8 miliar di mana ia menilai Rp 1,8 miliar adalah hasil audit BPKP yang ilegal.

Uang sebesar Rp 1,8 miliar ini merupakan dana operasional menteri yang disebut penggunaannya tak sesuai aturan dan digunakan untuk berbagai kepentingan pribadi Suryadharma dan keluarganya.

"Saya katakan ilegal karena tidak ada UU mengatakan BPKP berwenang menentukan kerugian negara. Tidak ada temuan kerugian negara terhadap dana operasional menteri," ujarnya.

Dana operasional menteri, lanjut Rullyandi, tak perlu dipertanggungjawabkan penggunaannya. "Inilah kekeliruan selama ini yang barangkali akan menjadi bahan pertimbangan bagi majelis hakim Mahkamah Agung," ujarnya.

Saksi akan kembali dihadirkan pihaknya sebagai pemohon PK pada sidang lanjutan pekan depan. Namun Rullyandi enggan menyampaikan siapa saksi yang akan kembali dihadirkan. Ia membantah pihaknya akan menghadirkan Menteri Keuangan.

"Enggak, enggak. Kita belum bisa memberikan statement mengenai kegiatan persidangan minggu depan. Nanti ketika sudah dibuka dalam persidangan silakan nanti," ujarnya.

Reporter: Hari Ariyanti

Sumber: Merdeka.com

Saksikan tayangan video menarik berikut ini:

Wakil Presiden Jusuf Kalla, menghadiri sidang peninjauan kembali yang diajukan mantan Menteri Agama Suryadarma Ali di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta.

Let's block ads! (Why?)

https://www.liputan6.com/news/read/3585766/suryadharma-ali-saya-diadili-oleh-peraturan-yang-mati

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Suryadharma Ali: Saya Diadili oleh Peraturan yang Mati"

Post a Comment

Powered by Blogger.