Liputan6.com, Karawang - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karawang, mencoret 38 bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) di Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Mereka dicoret karena tidak memenuhi syarat sesuai dengan hasil verifikasi dan penelitian yang dilakukan petugas KPU setempat.
Anggota KPU Karawang, Adam Bahtiar mengatakan, puluhan bakal calon legislatif (Bacaleg) yang tidak memenuhi syarat itu berasal dari dua partai politik peserta Pemilihan Umum 2019.
"Setelah dilakukan verifikasi dan penelitian terhadap bacaleg itu, akhirnya diketahui ada 38 bacaleg yang tidak memenuhi syarat," kata Adam Bahtiar, Minggu (12/8/2018).
Bacaleg yang tidak memenuhi syarat itu di antaranya dari Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda) dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Partai Garuda sebelumnya telah mendaftarkan 12 orang bacaleg. Tapi setelah dilakukan verifikasi hanya dua yang memenuhi syarat. 10 bacaleg lainnya tidak memenuhi.
Sementara, PSI pada awal pendaftaran mengusulkan 46 bacaleg. Dari jumlah yang didaftarkan ke KPU Karawang, sebanyak 28 bacaleg tidak memenuhi syarat dan hanya 18 bacaleg yang lolos.
Total bacaleg yang didaftarkan oleh 16 partai politik peserta Pemilu di Karawang mencapai 706 bacaleg. Dari 706 bacaleg yang diusulkan, sebanyak 38 bacaleg tidak memenuhi syarat setelah dilakukan verifikasi dan 668 bacaleg dinyatakan memenuhi syarat.
"Umumnya, para bacaleg yang tidak memenuhi syarat itu karena tidak bisa memenuhi syarat administrasi yang telah ditetapkan," kata Adam.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini :
Bagikan Berita Ini
0 Response to "28 Bacaleg di Kawarang Tidak Lolos Verifikasi KPU"
Post a Comment