Liputan6.com, Jakarta Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri Sumarsono mengatakan proses pengisian jabatan Wakil Gubernur DKI Jakarta dapat dilakukan bila keputusan presiden (Keppres) mengenai pemberhentian telah diterima Pemprov DKI Jakarta.
"Proses pengisian setelah ada keputusan pemberhentian," kata Sumarsono saat dihubungi Liputan6.com di Jakarta, Sabtu (11/8/2018).
Dia menjelaskan, Keppres tersebut dapat dikeluarkan bila Gubernur DKI Jakarta telah mengirimkan surat pengunduran diri Sandiaga Uno melalui sidang paripurna DPRD kepada Kementerian Dalam Negeri.
Sedangkan untuk nama calon wagub pengganti berdasarkan pilihan dari partai pengusung ketika Pilkada DKI 2017, yakni Partai Gerindra dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Nantinya pun, nama itu akan diparipurnakan kembali, hingga menghasilkan satu nama yang selanjutnya disampaikan ke Mendagri.
"Hasil disampaikan melalui Gubernur DKI Jakarta untuk proses ke Presiden, pengesahan wakil gubernur terpilih," papar dia.
Kendati begitu, Sumarsono menyebut proses pengisian kekosongan tersebut tidak perlu dilakukan secara terburu-buru.
"Untuk percepatan, iya paripurnanya di DPRD dijadwalkan segera, walau tidak ada keharusan dipercepat. Mungkin calon penggantinya ingin lebih dipercepat," jelasnya.
Sebelumnya, Sandiaga telah menyatakan pengunduran dirinya dari jabatan Wakil Gubernur DKI Jakarta, untuk maju sebagai calon wakil presiden mendampingi Prabowo Subianto di Pilpres 2019.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Kemendagri: Proses Pengisian Wagub DKI Tunggu Kepres Pemberhentian"
Post a Comment