
"Adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi memberikan atau menerima hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa di PT Krakatau Steel (Persero) Tahun 2019," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di kantor KPK, Kungingan, Jakarta Selatan, Sabtu (23/3/2019).
Berikut konstruksi perkara OTT tersebut:
B. AMU diduga menawarkan beberapa rekanan untuk melaksanakan pekerjaan tersebut kepada WNU dan disetujui.
C. AMU menyepakati commitment fee dengan rekanan yang disetujui untuk ditunjuk, yakni PT Grand Kartech dan Group Tjokro senilai 10 persen dari nilai kontrak. AMU diduga bertindak mewakili dan atas nama WNU sebagai Direktur Teknologi dan Produksi PT KS.
D. Selanjutnya, AMU meminta Rp 50 juta kepada KSU dari PT GK dan Rp 100 juta kepada KET dari GT.
E. Tanggal 20 Maret 2019, AMU menerima cek Rp 50 juta dari KET kemudian disetorkan ke rekening AMU.
F. Selanjutnya, AMU juga menerima uang 4 ribu Dolar Amerika dan Rp 45 juta di sebuah kedai kopi di Jakarta Selatan dari KSU. Uang tersebut kemudian disetorkan ke rekening AMU.
G. Tanggal 22 Maret 2019, Rp 20 juta diserahkan oleh AMU ke WNU di kedai kopi di daerah Bintaro.
(idh/hri)
https://news.detik.com/berita/d-4480521/ott-direktur-krakatau-steel-terkait-dugaan-suap-pengadaan-barang-dan-jasa
2019-03-23 12:12:48Z
52781524529158
Bagikan Berita Ini
0 Response to "OTT Direktur Krakatau Steel terkait Dugaan Suap Pengadaan Barang dan Jasa - detikNews"
Post a Comment