Search

Pakai Rompi Oranye, Direktur Teknologi Krakataul Steel Ditahan KPK - detikNews

Jakarta - Direktur Teknologi dan Produksi PT Krakatau Steel, Wisnu Kuncoro (WNU), resmi ditahan KPK. Selain itu, KPK juga menahan dua orang tersangka lain yakni Kenneth Sutardja dan Alexander Muskitta.

Wisnu keluar dari gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Minggu (23/3/2019) pukul 22.55 WIB. Wisnu mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK.

Pakai Rompi Oranye, Direktur Teknologi Krakataul Steel Ditahan KPKFoto: Matius Alfons/detikcom

Wisnu keluar tanpa memberi penjelasan sedikitpun terkait kasus suap pengadaan barang dan jasa. Terlihat mobil panther warna hitam bernomor polisi B 1236 SQO.

Pakai Rompi Oranye, Direktur Teknologi Krakataul Steel Ditahan KPKFoto: Matius Alfons/detikcom

Sebelumnya Alexander Muskitta selaku perantara kasus suap terlebih dahulu keluar pada pukul 21.30 WIB. Disusul oleh Kenneth Sutardja yang keluar pada pukul 22.30 WIB.

Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Yuyuk Andriati mengatakan Wisnu dan Alexander akan ditahan di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih. Sedangkan Kenneth ditahan di rutan yang berbeda.

"WNU dan AMU ditahan di Rumah Tahanan Cabang KPK Gedung Merah Putih. KSU ditahan di Rumah Tahanan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur," ujar Yuyuk.

Kuncoro ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa di Kraktau Steel. KPK menduga Kuncoro menggunakan perantara bernama Alexander Muskitta untuk menerima suap.

Ada dua pihak yang ditengarai menjadi penyuap Kuncoro yakni Kenneth Sutardja dan Kurniawan Eddy Tjokro. Keduanya disebut KPK menjanjikan fee 10 persen kepada Kuncoro dari dua proyek dengan nilai masing-masing Rp 24 miliar dan Rp 2,4 miliar.

Kuncoro dan Alexander selaku pihak penerima dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebagai pihak yang diduga pemberi Kenneth dan Kurniawan disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(knv/abw)

Let's block ads! (Why?)


https://news.detik.com/berita/d-4480713/pakai-rompi-oranye-direktur-teknologi-krakataul-steel-ditahan-kpk

2019-03-23 16:38:11Z
52781524529158

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Pakai Rompi Oranye, Direktur Teknologi Krakataul Steel Ditahan KPK - detikNews"

Post a Comment

Powered by Blogger.