Search

Gema Takbir Berkumandang Sambut Vonis 3 Tahun Habib Bahar - detikNews

Bandung - Gema takbir berkumandang dari massa pendukung Habib Bahar menyambut hasil putusan hakim atas kasus penganiayaan remaja. Hakim memvonis 3 tahun penjara Bahar Bin Smith.

Pantauan detikcom di luar area persidangan yang digelar di Gedung Perpustakaan dan Arsip Daerah, Kota Bandung, Selasa (9/7/2019), massa pendukung menunggu dengan sabar jalannya sidang. Mereka juga menggelar aksi damai di depan Gedung Perpustakaan dan Arsip Daerah, Kota Bandung.

Aksi itu diisi dengan berbagai orasi dari sejumlah perwakilan peserta yang hadir. Salawat dan nyanyian mereka terus lantunkan sebagai bentuk dukungan kepada Bahar Bin Smith.


Sesaat setelah pembacaan vonis, para pendukung langsung bertakbir. "Alhamdulillah berkat kebesaran allah hakim telah memutuskan. Yang jelas alhamdulillah hakim telah koperatif dan keputusan sesuai dengan yang diharapkan, takbir," ucap seseorang di atas mobil komando.
"Allahuakbar....allahuakbar...," teriak peserta aksi lainnya.
Diberitakan sebelumnya, Majelis hakim menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Bahar Bin Smith. Hakim menyatakan terdakwa terbukti melakukan penganiayaan terhadap dua remaja.

"Mengadili, menjatuhkan hukuman pidana terdakwa selama tiga tahun penjara, dengan Rp50 juta subsider satu bulan,"kata majelis hakim yang diketuai Edison Muhammad.

(mso/ern)

Let's block ads! (Why?)


https://news.detik.com/berita-jawa-barat/d-4616901/gema-takbir-berkumandang-sambut-vonis-3-tahun-habib-bahar

2019-07-09 07:33:00Z
52781698815464

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Gema Takbir Berkumandang Sambut Vonis 3 Tahun Habib Bahar - detikNews"

Post a Comment

Powered by Blogger.