"Menimbang bahwa alasan terdakwa mengarang cerita itu dalam perjalanan pulang ke rumah adalah untuk menutupi kejadian sebenarnya kepada anaknya, menurut hemat majelis hakim mungkin logis dan dapat diterima," kata hakim anggota Krisnugroho membacakan analisa yuridis putusan Ratna Sarumpaet di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Kamis (11/7/2019).
Namun hakim mempertimbangkan cerita bohong yang juga disebarkan Ratna Sarumpaet kepada banyak orang.
Hoax penganiayaan ini menurut hakim mendapat reaksi keras dari sejumlah orang. Reaksi ini disampaikan lewat media sosial lalu menjadi pemberitaan utama media mainstream.
"Menimbang bahwa hal itu dapat dilihat tanggapan reaksi orang-orang yang menerima berita tersebut seperti Fadli Zon, Rocky Gerung dan Fahri Hamzah. Mereka membalas pesan-pesan mengomentari dikaitkan dengen perjuangan baik di Twitter, Instagram, Facebook sehingga berita penganiayaan terkait terdakwa menjadi viral," kata hakim.
Simak Juga 'Ditegur Hakim, Ternyata Ratna Sarumpaet Bertasbih di Sidang Vonis':
(fdn/fdn)
https://news.detik.com/berita/d-4620253/hakim-sebar-hoax-ratna-sarumpaet-punya-maksud-propaganda
2019-07-11 09:38:10Z
52781703028011
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Hakim: Sebar Hoax, Ratna Sarumpaet Punya Maksud Propaganda - detikNews"
Post a Comment