JAKARTA, KOMPAS.com – Politisi Partai Golkar Bambang Soesatyo resmi terpilih sebagai ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat ( MPR) secara aklamasi dalam Rapat Paripurna Penetapan dan Pelantikan Ketua MPR di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (3/10/2019).
Terpilihnya Bambang Soesatyo sebagai ketua MPR tak melalui jalan mulus. Sebab, pada awalnya setiap partai mengajukan calon berbeda-beda. Ada yang ikut mengusung calon yang diusung koalisi, ada pula yang mengusung kader sendiri.
Namun, ada dua poros yang menguat sebagai kandidat Ketua MPR, yakni dari Partai Golkar dan Partai Gerindra.
Awalnya, Partai Gerindra bersikeras mencalonkan Ahmad Muzani sebagai ketua MPR. Sementara, delapan fraksi di DPR beserta unsur kelompok DPD sepakat mendukung Bambang.
Baca juga: Ahmad Muzani Tetap Ngotot Ketua MPR dari Gerindra
Ketua Fraksi Ahmad Riza Patria mengatakan, partainya ingin memastikan sejumlah agenda MPR dapat dimplementasikan dengan baik, antara lain revisi terbatas UUD 45 dan menghadirkan kembali GBHN.
Namun, pada akhirnya, partai berlambang garuda itu mengalah dan ikut mendukung Bambang.
Perebutan kursi Ketua MPR sudah menjadi polemik sejak beberapa bulan terakhir. Posisi ini dinilai strategis karena terkait dengan kewenangan melakukan amandemen.
Selain soal kewenangan itu, ternyata gaji dan tunjangannya tak main-main.
Besaran gaji pokok Ketua dan anggota MPR diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara Serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara.
Untuk Ketua MPR, gaji pokoknya sebesar Rp 5.040.000.
Besarannya sama dengan gaji pokok Puan Maharani yang sebelumnya sudah ditetapkan sebagai Ketua DPR RI.
Sementara, Wakil Ketua MPR gaji pokoknya sebesar Rp 4.620.000.
Baca juga: Ini Rincian Gaji dan Tunjangan Anggota DPR
Selain itu, ada juga uang kehormatan bagi anggota MPR yang tidak merangkap sebagai anggota DPR, yakni sebesar Rp 1.750.000.
Selain gaji pokok, Ketua MPR dan anggota juga berhak mendapatkan rumah dinas, kendaraan dinas, dan fasilitas lain yang menunjang pekerjaannya.
Meski terbilang kecil gaji pokoknya, namun tunjangan bulanan anggota MPR jauh lebih besar.
Sama seperti anggota DPR, anggota MPR berhak mendapat tunjangan listrik dan telepon, tunjangan aspirasi, tunjangan kehormatan, tunjangan komunikasi, hingga tunjangan untuk peningkatan fungsi pengawasan.
Jika anggota MPR tersebut juga merupakan anggota DPR, maka tunjangan bulanannya bisa mencapai Rp 60 juta.
Diketahui, sebelumnya Bambang menjabat sebagai Ketua DPR RI.
Dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang ia serahkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 2018, tercatat total hartanya senilai Rp 98.019.420.429.
Hartanya terdiri dari tanah dan bangunan senilai Rp 71.217.095.000.
Sementara itu, harta berupa alat transportasi dan mesin berjumlah Rp 18.560.000.000. Bambang memiliki 13 kendaraan, antara lain motor Harley Davidson dan mobil Rolls Royce Phantom Sedan.
https://nasional.kompas.com/read/2019/10/04/16404631/kursinya-jadi-rebutan-berapa-gaji-yang-didapat-ketua-mpr?page=all
2019-10-04 09:40:00Z
52781827557441
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Kursinya Jadi Rebutan, Berapa Gaji yang Didapat Ketua MPR? - Kompas.com - Nasional Kompas.com"
Post a Comment