Search

Alasan Pansus DPR Belum Rampungkan Revisi UU Terorisme

Suara.com - Panitia Khusus DPR RI untuk revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme mengungkapkan, terdapat sejumlah persoalan yang belum disepakati sehingga peraturan itu belum terselesaikan.

Anggota Pansus Terorisme Bobby Rizaldy, Senin (29/5/2017), mengatakan, pansus sebenarnya ingin revisi UU tersebut segera diselesaikan sehingga bisa memperkuat upaya deteksi dini dan pencegahan aksi teroris, tapi juga tetap tidak melanggar HAM.

"Persoalan yang masih menjadi perdebatan , misalnya, definisi terorisme yang tidak ada sebelumnya, ternyata pengertiannya berbeda-beda di seluruh dunia,” terang Bobby.

Selain itu, kata dia, usul pasal penahanan preventif dari tujuh hari menjado 30 hari juga menjadi prsoalan karena dinilai melanggar HAM.

Pansus juga berupaya memecahkan persoalan sifat peraturan tersebut terhadap anak-anak yang terlibat terorisme.

“Apakah kalau anak-anak terlibat terorisme mengacu ke UU Sistem peradilan Anak atau lex specialis. Belum lagi soal koordinasi, karena dalam UU ini belum dimasukan tugas, pokok, dan fungsi serta kewenangan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT),” terangnya.

Seluruh fraksi, sambung Bobby, belum bersepakat mengenai seluruh poin teknis tersebut sehingga kekinian masih melakukan kajian bersama ahli dan pihak yang terlibat.

Meski begitu, pansus menargetkan peraturan itu rampung sebelum November 2017. Pansus berusaha mempercepat prosesnya pascaserangan bom di Kampung Melayu pekan lalu.

"Sudah sampai tahap pembahasan Daftar Inventarisir Masalah oleh Panitia Kerja dengan pemerintah. Pascabom Kampung Melayu, kami akan berusaha mempercepat proses penyelesaian," 

Let's block ads! (Why?)



Bagikan Berita Ini

0 Response to "Alasan Pansus DPR Belum Rampungkan Revisi UU Terorisme"

Post a Comment

Powered by Blogger.