Search

DPR Tanyakan Kasus Pesta Gay Kelapa Gading kepada Tito, Besok

Suara.com - Besok, Selasa (22/5/2017), Komisi Hukum DPR akan rapat dengan Kapolri Jenderal Tito Karnavian. Sejumlah kasus menonjol yang terjadi akhir-akhir ini akan ditanyakan anggota Komisi III ke Tito.

Di antaranya, tindakan anggota Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara menetapkan 10 lelaki dari 141 lelaki yang diamankan dari tempat acara bertema The Wild One di salah satu rumah toko Kokan Permata, RW 3, Kelapa Gading, Jakarta Utara, menjadi tersangka. Mereka dijerat dengan pasal pornografi karena diduga terlibat acara pesta pasangan sejenis pada Minggu (21/5/2017) malam.

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Trimedya Panjaitan mengatakan rapat besok merupakan momentum untuk mendalami kasus tersebut.

"Kebetulan besok rapat dengan kapolri. Datang juga Kapolda Metro sebagai bagian yang harus dimintai keterangan," kata Trimedya di DPR, Senayan, Senin (22/5/2017).

Dalam penggerebekan semalam, aparat tak hanya mengamankan pengelola dan pengunjung, sejumlah penari telanjang juga turut diciduk.

Trimedya mendukung Polri membongkar kasus tersebut sampai tuntas.

"Itu harus diselidiki Polri. Jangan smpai nanti ada penangguhan penanganan, terus kasus nggak jalan. Agar ada tindakan tegas dan sampai pengadilan ada sanksi tegas," ujar Trimedya.

Trimedya menegaskan sikap kontra terhadap komunitas lesbi, gay, biseksual, transgender.

"Mereka bilang karena dari lahir, tapi kan ada juga karena pengaruh pergaulan. Kapolda harus kawal kasus itu dan berikan sanksi tegas agar ada efek jera," kata Trimedya.

Komunitas Arus Pelangi mengecam tindakan anggota Polres Jakarta Utara yang menangkap 141 orang dengan tuduhan terlibat prostitusi gay.

"Menurut kami tindakan itu dilakukan sewenang-wenang. Ditangkap dengan tidak manusiawi, ditelanjangi, digiring seperti hewan, dan tidak mengenakan pakaian," kata aktivis Arus Pelangi, Lini Zurlia, kepada Suara.com.

Saat ini, Arus Pelangi dan sejumlah lembaga advokasi tengah mendampingi mereka di kantor polisi. Lini mengaku sangat prihatin dengan keadaan mereka.

"Sampai detik ini, kami masih dampingi korban. Mereka ditangkap dari semalam jam 20.00 WIB, belum makan sejak semalam. Kami sangat sesalkan tindakan sewenang-wenang ini," kata dia.

Lini menekankan tindakan polisi tidak memiliki dasar hukum. Tindakan penangkapan tersebut, kata dia, telah melanggar hak pribadi warga.

"Yang harus di-highlight, tindakan menyebarkan data pribadi korban. Ancaman terhadap," kata dia.

Lini menyebut penangkapan tersebut sebagai preseden buruk kepada kalangan minoritas di negeri ini.

Lini menuntut polisi jangan lagi menyebarkan data pribadi tentang mereka. Dia menyayangkan polisi sebelumnya menyebarkan foto-foto mereka.

"Tidak sebarkan foto dan informasi video dan lain. Karena hal tersebut dapat menurunkan harkat dan martabat kemanusiaan korban," kata dia.

Lini menuntut polisi mengedepankan pemenuhan azas praduga tak bersalah dalam menangani kasus tersebut.

"Mereka kan baru ditangkap dan belum didakwa melakukan kesalahan. Jadi harus dipenuhi azas praduga tak bersalahnya. Setelah pemeriksaan, harus dibebaskan, tidak bisa langsung ditahan," kata Lini.

Ketika ditanya, dari hasil pendampingan yang telah dilakukan, apa sesungguhnya yang dijadikan dasar penindakan terhadap mereka, Lini mengatakan Arus Pelangi hanya konsentrasi mendampingi korban untuk mendapatkan hak.

"Kami konsen pada hak korban, mengawasi agar jangan menjadi korban kesewenang-wenangan. Kalau soal event atau kegiatan mereka kami betul-betul tidak ada komentar karena itu hak pribadi, hak setiap warga," kata dia.

Let's block ads! (Why?)



Bagikan Berita Ini

0 Response to "DPR Tanyakan Kasus Pesta Gay Kelapa Gading kepada Tito, Besok"

Post a Comment

Powered by Blogger.