"Benar (Gerard) meninggal. Saya lagi di rumah duka nih," ujar Umar, rekan almarhum, kepada Suara.com.
Menurut informasi yang didapatkan Umar, Gerard meninggal di atas jam 10.00 WIB tadi.
"Saya kurang tahu riwayat sakitnya dia. Cuma katanya pas lagi nonton TV, setelah dia antar anak sekolah," katanya.
Gerard meninggal di rumahnya sendiri, Jalan Mini, dekat kantor Polsek Cipayung, Jakarta Timur.
"Saya kurang tahu meninggalnya karena apa, saya kurang tahu pasti," kata dia.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang diketuai Dwiarso Budi Santiarto memvonis Ahok dengan hukuman penjara dua tahun sekitar jam 11.00 WIB tadi. Hakim juga memerintahkan agar Ahok ditahan.
"Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara dua tahun," kata Dwiarso di ruang sidang Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan.
Vonis hakim lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum.
Sebelumnya, JPU menyatakan Ahok bersalah dan dikenakan Pasal 156 KUHP. Mantan Bupati Belitung Timur itu dituntut satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun.
Saat ini Ahok sudah berada di rumah tahanan Cipinang, Jakarta Timur.
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Saat Ahok Divonis, Satpam Posko Kampanye Ahok-Djarot Meninggal"
Post a Comment