Search

DPR Minta Tindak Penyedia Penjara Mewah Lapas Cipinang

Suara.com - Anggota Komisi III DPR Didik Mukrianto meminta Kementerian Hukum dan HAM dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan untuk menindak oknum yang sengaja membiarkan terciptanya ruang tahanan mewah di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Jakarta Timur.

"‎Apabila itu ada kesalahan dan penyimpangan yang dilakukan oleh aparat di Lapas maka harus diberikan hukuman sesuai dengan kesalahan yang dilakukan," kata Didik di DPR, Jakarta, Selasa (13/6/2017).

Dia menambahkan, informasi Lapas mewah seperti ini memang sudah terjadi beberapa kali. Makanya ini menjadi evaluasi dan perhatian lebih dari KemenkumHAM khususnya Direktorat Jenderal Pemasyarakatan untuk melakukan penertiban.

Dia pun menilai, peristiwa ini adalah potret buruk dari manajerial Lapas baik secara keseluruhan maupun konteks-konteks yang sangat spesifik dan khusus. Komisi III DPR, tambahnya, akan mendorong agar KemenkumHAM Dirjen Pas untuk melakukan pembersihan terhadap oknum yang bermain-main dengan pengelolaan lapas yang tidak sesuai dengan standar dari negara.

"Apabila berulang kali adanya lapas mewah di luar standar dari negara tentu harus dipertanyakan kepada Kepala Lapasnya di sana dan saya minta kepada seluruh aparat kemenkumHAM untuk betul mengevaluasi dan mencari apakah memang hal tersebut terjadi penyimpangan atau kesalahan," ujarnya.

Politikus Partai Demokrat ini menambahkan, KemenkumHAM juga harus memberikan apresiasi kepada pihak yang menemukan informasi ini. Dia pun berharap seluruh elemen masyarakat dan stake holder bisa menjadi pengawas sehingga peristiwa seperti ini tidak terjadi lagi.

"Tentu kemenkumham harus memberikan apresiasi kepada pihak yang bisa memberikan apresiasi yang bisa dipertanggungjawabkan termasuk yang ditemukan BNN," tuturnya.

‎Untuk diketahui, BNN menemukan ruangan sel mewah yang ditempati narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Jakarta Timur.

"Penemuan itu, saat tim penyidik Tindak Pidana Pencucian Uang BNN melakukan penggeledahan di ruang sel Lapas Cipinang pada tanggal 31 Mei 2017 yang dihuni terpidana atas nama Haryanto Chandra alias Gombak," kata Kepala BNN Komisaris Jenderal Budi Waseso di gedung BNN, Cawang, Jakarta Timur, dikutip dari Antara, Selasa (13/6/2017).

Selain itu, menemukan beberapa barang, seperti satu unit laptop, satu unit IPAD, empat unit telepon genggam dan satu unit token.

"Dalam penggeledahan tersebut terlihat situasi ruangan sel yang tidak seperti ruangan sel pada umumnya. Di ruangan tersebut terdapat AC, CCTV yang bisa memonitor setiap orang yang datang, wifi, akuarium ikan arwana dan menu makanan spesial," kata Budi.

Pada penggeledahan, tim juga menemukan aktivitas para narapidana sedang menghisap sabu di dalam ruangan sel.

Haryanto Chandra alias Gombak adalah narapidana Lapas Cipinang kelas IA yang telah divonis 14 tahun penjara.

Berdasarkan pengungkapan kasus tersebut petugas berhasil menyita uang dalam rekening tersangka LLT dan A, satu unit rumah di Jawa Timur serta satu unit minibus tahun 2017. Dengan total aset yang disita dalam kasus ini sebesar Rp9,6 miliar.

Let's block ads! (Why?)



Bagikan Berita Ini

0 Response to "DPR Minta Tindak Penyedia Penjara Mewah Lapas Cipinang"

Post a Comment

Powered by Blogger.