Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapatkan kesimpulan awal soal hak angket yang diajukan oleh anggota DPR. Menurut KPK, hak angket tersebut tidak bisa dilakukan DPR karena KPK bukan bagian dari pemerintah.
Hasil kesimpulan tersebut didapat setelah meminta pendapat Guru Besar Universitas Krisnadwipayana Indriyanto Seno Adji.
"Sementara kami lihat sepertinya angket itu tidak cocok untuk KPK. Sebab, hak angket seharusnya ditujukan kepada instansi yang berada di ranah pemerintah eksekutif," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (13/6/2017).
Ia mengatakan, KPK akan terus mengundang sejumlah akademisi untuk membahas sikap lembaga antirasuah tersebut terhadap panitia khusus hak angket yang dibuat DPR.
Laode menuturkan, KPK juga akan membahas perihal keabsahan pansus yang digagas Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah.
Pasalnya, saat paripurna, Fahri kala itu sepihak menyetujui pembentukan pansus tanpa mendengarkan tanggapan dari anggota yang hadir.
Meski terus membahas soal pansus hak angket DPR, Laode memastikan kinerja KPK tidak terganggu.
Bagikan Berita Ini
0 Response to "KPK: Pansus Hak Angket DPR Tak Cocok Diterapkan pada Kami"
Post a Comment