Search

Keluhan Pengacara Saat Berurusan dengan Kasus Polisi

Pengacara dari Lembaga Bantuan Hukum Jakarta Bunga Siagian mengatakan kasus kekerasan yang diduga dilakukan polisi terhadap tersangka belum menjadi perhatian dalam penegakan hukum di Indonesia. Dalam beberapa kasus, katanya, mempidanakan polisi karena melakukan kekerasan tidak mendapat ruang dalam penegakan hukum.

Pernyataan Bunga menyusul keputusan hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Martin Ponto yang enggan menyatukan kasus dugaan pencurian motor oleh tersangka Herianto, Aris Winata, dan Bihin Charles dengan kasus dugaan penganiayaan oleh penyidik terhadap ketiganya supaya mengakui kejahatan.

"Sebenarnya majelis hakim sudah memeriksa juga dalam praperadilan ini, namun hakim menyatakan bukan wewenangnya padahal sudah ada bukti-bukti, surat dan foto dan saksi (adanya penganiayaan)," kata Bunga usai sidang putusan praperadilan di Pengadilan Jakarta Selatan, Jalan Ampera, Jakarta Selatan, Selasa (13/6/2017).

Siang tadi, Martin Ponto memutuskan bahwa penggeledahan serta penyitaan barang bukti oleh penyidik Polda Metro Jaya terhadap ketiga tersangka tidak sah secara hukum karena tidak disertai surat perintah. Karena proses penyidikan tidak sah, maka status tersangka ketiganya juga dinyatakan tidak sah.

Selain menggugat penyidik Polda Metro Jaya karena tidak memenuhi prosedur hukum dalam melakukan penyidikan, Bunga juga menggugat atas dugaan penganiayaan oleh penyidik terhadap ketiga kliennya. Namun Martin berdalih bahwa itu bukan wewenangnya sebagai hakim praperadilan.

Berdasarkan putusan dan dalih yang disampaikan hakim dalam sidang praperadilan siang tadi, kata Bunga, secara tidak langsung menyatakan bahwa budaya penyiksaan memang ada dalam kepolisian. Namun tidak ada perubahan hingga kini.

"Dengan demikian pelakunya akan selalu kebal hukum. Kami sudah mencoba pelaporan pidana, namun tidak berjalan puluhan tahun. Dicoba ke propam, namun itu lama," tutur Bunga.

Begitu dibawa ke pengadilan, hakim pengadilan selalu bilang itu harusnya dibawa ke praperadilan, sementara ketika dibawa ke praperadilan, hakim menyatakan bahwa kasus itu bukan ranah dia.

"Sehingga sampai saat ini, jika tidak ada keinginan dari pemerintah untuk ambil andil secara langsung, pelaku-pelaku penyiksaan menjadi terbiasa, maka ini akan menjadi budaya," ujar Bunga.

"Kami harap ini menjadi perhatian bersama, baik itu pemerintah dan Presiden dan juga penegak-penegak hukum termasuk juga hakim dan kejaksaan," kata Bunga.

</div<strong>Suara.com</strong> - >

Let's block ads! (Why?)



Bagikan Berita Ini

0 Response to "Keluhan Pengacara Saat Berurusan dengan Kasus Polisi"

Post a Comment

Powered by Blogger.