Search

Kasus Amien Rais, Desmon: Yang Dilakukan KPK Bluffing

Suara.com - Wakil Ketua Komisi III DPR dari Fraksi Gerindra Desmon J. Mahesa menyebut penyebutan nama pendiri pendiri Partai Amanat Nasional sebagai penerima uang Rp600 juta dari proyek alat kesehatan sebagai bluffing dan pembunuhan karakter.

"Menurut saya apa yang dilakukan KPK hari ini bluffing-bluffing terhadap orang-orang, ini kan character assassination, kalau ketika sudah melakukan character assassination kayak gini, kita harus meragukan penyidikan yang dilakukan KPK hari ini," tutur Desmon di DPR, Jakarta, Senin (5/6/2017).

‎Sedangkan Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan menuding tindakan jaksa KPK merupakan orderan dari penguasa. Desmon mengatakan jika tudingan itu benar, berarti KPK sudah berjalan di jalur yang tidak tepat.

"Kalau ini benar orderan, KPK sudah tidak berjalan di ranah yang benar. Nah ini lah yang harus dievaluasi, pansus diharapkan DPR harus kontrol, pansus harus bicarakan," ujarnya.

Ihwal kasus Amien Rais ketika jaksa menguraikan surat tuntutan kepada Siti Fadilah dalam kasus dugaan korupsi pengadaan proyek alat kesehatan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Jaksa pada KPK menyebut Amien Rais ikut terima uang senilai Rp600 juta. Uang tersebut diterima Amien Rais secara bertahap, dimana setiap kali transfer sebesar Rp100 juta. Uang tersebut diduga berkaitan dengan proyek yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp6,1 miliar. Tak hanya Amien Rais, dalam berkas juga disebutkan sejumlah nama yang ikut menikmati.

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon setuju dengan pandangan bahwa kasus tersebut tak lepas dari kepentingan politik terhadap mereka yang selama ini kritis terhadap pemerintah.

‎‎"‎Saya setuju itu (disebut politisasi) apalagi ditargetkan pada mereka yang punya suara kritis, mengkritisi pemerintah," kata Fadli di DPR, Jakarta, Senin (5/6/2017).
‎‎
Wakil Ketua DPR menduga KPK tidak bebas dari kepentingan penguasa.

"Saya tidak mau berprasangka, tapi yang jelas hukum berpihak kepada kekuasaan dan hukum menjadi alat kekuasaan itu yang dirasakan masyarakat saat ini. Kalau perlu bikin polling aja bagaimana perasaan masyarakat terhadap penegakan hukum terhadap Jaksa polisi aparat penegakan hukum yang lain," ujar Fadli Zon.

KPK menguraikan fakta persidangan terkait uang Rp600 juta yang diterima Amien Rais sebagaimana tercantum dalam tuntutan jaksa untuk mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari.

"Kami jelaskan konteks dari proses persidangan dengan tersangka Siti Fadilah Supari, jadi proses persidangan sedang berjalan sudah ditahap penuntutan, yang ditangani KPK adalah indikasi korupsi yang dilakukan terdakwa Siti Fadilah Supari," kata juru bicara KPK Febri Diansyah usai menerima perwakilan dari Amien Rais di gedung KPK, Jakarta, siang tadi.

Febri menjelaskan bahwa KPK memiliki kewajiban menguraikan seluruh fakta-fakta persidangan mulai dari keterangan saksi, bukti-bukti lain, dan termasuk yang menjadi pembicaraan hangat akhir-akhir ini terkait dengan aliran dana yang diterima Amien Rais.

Febri menjelaskan kepada perwakilan Amies Rais yang hari ini datang ke KPK bahwa dalam hal ini memang ada keterangan saksi dan bukti rekening koran yang tidak mungkin ditampilkan dalam proses persidangan karena ada rangkaian yang dipandang oleh jaksa penuntut umum KPK saling terkait satu dengan yang lainnya.

Ia menjelaskan bahwa ada bukti pengadaan alat kesehatan dilakukan tahun 2005 dengan penunjukan langsung dan indikasi aliran dana dari PT Mitra Medidua ke sejumlah pihak termasuk ke Sutrisno Bachir Foundation, yang kemudian mengalirkannya ke beberapa pihak.

Let's block ads! (Why?)



Bagikan Berita Ini

0 Response to "Kasus Amien Rais, Desmon: Yang Dilakukan KPK Bluffing"

Post a Comment

Powered by Blogger.