Search

KPK Amankan Rp470 Juta di OTT Tiga Pimpinan DPRD Mojokerto

Suara.com - Tim Satuan Tugas Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi, mengamankan uang Rp470 juta dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap pimpinan DPRD Kabupaten Mojokerto, Propinsi Jawa Timur. Uang tersebut diduga jadi bagian dalam perjanjian antara Pimpinan DPRD dengan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kab. Mojokerto.

"Selain terhadap enam orang tersebut yang diamankan, ada juga diamankan uang sebesar Rp470 juta," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Sabtu (17/6/2017).

Menurutnya, uang tersebut diamankan KPK dari berbagai pihak. Diduga Rp300 juta dari uang tersebut digunakan untuk memenuhi komitmen bersama kedua belah pihak senilai Rp500 juta.

"Agar anggota DPRD Mojokerto menyetujui peralihan anggaran dari anggaran program PENS (Politeknik Elektronika Negeri Surabaya) menjadi program Lingkungan pada Dinas PUPR Tahun 2017 senilai sekitar Rp13 miliar. Namun, hal tersebut tidak bisa dilakukan karena dana tersebut berasal dari pusat," ujar Basaria.

Sementara uang Rp170 juta dari Rp470 juta tersebut, merupakan uang komitmen setoran per tiga bulan yang sudah disepakati antara DPRD dengan Kadis PUPR Mojokerto. Ada pun uang Rp470 juta tersebut diamankan dari tangan Kadis PUPR Mojokerto Wiwiet Febriyanto sebanyak Rp140 juta, Rp300 juta dari tangan perantara yang berinisial H.

"Rp30 juta dari tangan perantara yang berinisial T," ungkap Basaria.

Selain itu, diduga pada tanggal 10 Juni 2017 lalu, komitmen setotan yang sudah dibayar senilai Rp150 juta. Dan uang yang ada pada saat OTT kemarin merupakan pembayaran kedua.

"Ada tambahan tanggal 10 Juni sudah terealisasi pembayaran tahap pertama 150 juta. Jadi kemarin tanggal 16 itu adalah pembayaran tahap dua dari komitmen 500 juta rupiah," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan empat orang tersangka. Mereka adalah Purnomo Ketua DPRD Kota Mojokerto, Umar Faruq, dan Abdullah Fanani selaku Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto dan Wiwiet Febriyanto selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Mojokerto.

Let's block ads! (Why?)



Bagikan Berita Ini

0 Response to "KPK Amankan Rp470 Juta di OTT Tiga Pimpinan DPRD Mojokerto"

Post a Comment

Powered by Blogger.