Suara.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menggelar sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Terdakwa Patrialis Akbar, Selasa (13/6/2017).
Dalam surat dakwaan tersebut Jaksa mendakwa mantan Hakim Konstitusi telah menerima uang suap dan janji senilai miliaran rupiah dari Basuki Hariman dan NG Fenny melalui Kamaludin.
"Terdakwa sebagai penyelenggara negara menerima hadiah USD70 ribu, Rp4,043 juta, dan janji Rp2 miliar," kata JPU saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat.
Kata Jaksa, suap tersebut bertujuan untuk mempengaruhi putusan perkara Nomor 129/PUU-XIII/2015 terkait Uji Materi Undang-Undang Nomor. 41 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pemberian uang 70 ribu dolar AS dan Rp4,043 juta kepada Patrialis Akbar dilakukan dalam beberapa tahap dan terjadi di Jakarta. Uang tersebut digunakan oleh Patrialis antara lain untuk bermain golf. Sementara terkait janji Rp2 miliar yang akan diberikan kepada Patrialis akhirnya dipersiapkan oleh Basuki Hariman.
"Pada 24 Januari 2017, di kawasan Sunter, Jakarta Utara, Basuki Hariman dan NG Fenny menyuruh Kumala untuk menukar uang Rp2 miliar dengan mata uang Singapura menjadi 211.300 dolar Singapura.Kemudian NG Fenny memerintahkan Sutikno (kurir kantor) untuk menyerahkan uang 200 ribu dolar Singapura kepadanya dan Basuki Hariman di Plaza UOB. Sementara 11.300 dolar Singapura disimpan di kantor," kata Jaksa.
Kemudian, Jaksa mengatakan bahwa setelah itu, uang sebesar 200 ribu dolar Singapura diperlihatkan kepada Kamaludin sekaligus bertanya kapan permohonan tersebut dikabulkan. Karena pembacaan putusan ditunda seminggu kemudian, Basuki meminta agar Kamaludin menyimpan uang tersebut.
Namun Kamaludin menolak dan akhirnya uang tetap disimpan oleh Basuki Hariman. Menurut JPU, uang tersebut akan diberikan kepada Patrialis Akbar untuk memengaruhi putusan uji materi tentang Peternakan dan Kesehatan hewan.
Suap yang diberikan kepada Patrialis Akbar bermula saat Basuki Hariman selaku pemilik PT Impexindo Pratama, PT Cahaya Timur Utama, PT Cahaya Sakti Utama dan CV Sumber Laut Perkasa bersama anak buahnya NG Fenny meminta bantuan kepada Kamaludin. Menurut pengetahuan Basuki dan NG Fenny, Kamaludin kenal dekat dengan salah satu hakim MK.
Permintaan bantuan tersebut guna mempercepat dikeluarkannya putusan permohonan uji materi yang diajukan oleh enam pemohon, yaitu Teguh Boediyana, Mangku Sitepu, Dedi Setiadi, Gun Gun Muhamad Lutfi Nugraha, Muthowif dan H Rachmat Pambudy.
"Tujuannya agar permohonan tersebut dikabulkan.Dengan dikabulkannya permohonan tersebut, maka impor daging kerbau dari India dihentikan. Sebab, pemerintah telah menugaskan Bulog untuk mengimpor dan mengelola daging kerbau dari India dan akan berdampak pada ketersediaan daging tersebut lebih banyak dan membuat harga semakin murah," kata Jaksa.
Patrialis didakwa dengan Pasal 12 c juncto Pasal 18 UU RI Nomor 32 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu dan Pasal 64 KUHP.
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Patrialis Akbar Didakwa Terima Suap Miliaran Rupiah"
Post a Comment