Suara.com - Pengacara kondang Yusril Ihza Mahendra mengatakan kalau KPK ingin menghentikan penggunaan hak angket oleh DPR untuk menyelidiki sesuatu pada KPK sendiri, ada jalan keluarnya. Satu-satunya jalan yang tersedia dalam situasi hukum saat ini adalah melalui pengadilan.
Yusril mempersilakan KPK menggugat keputusan paripurna DPR yang telah memutuskan untuk menggunakan hak angket untuk menyelidiki sesuatu tentang dirinya sebagai sesuatu yang tidak sah dan/atau bertentangan dengan hukum yang berlaku.
"Kalau KPK berhasil memenangkan itu, maka DPR praktis akan menghentikan proses penyelidikannya," kata Yusril dalam keterangan resmi, Selasa (13/6/2017).
Sebaliknya kalau KPK gagal, maka DPR akan meneruskan penyelidikannya melalui penggunaan hak angket. Jika cara melawan melalui jalur hukum ini yang ditempuh, maka rasa hormat publik terhadap KPK akan tetap terjaga.
Sebagai lembaga penegak hukum, KPK memang harus menunjukkan kepada publik bahwa cara-cara hukum pulalah yang mereka tempuh, bukan melakukan pendekatan-pendekatan politis kepada pihak manapun juga, termasuk kepada Presiden Joko Widodo.
"Presiden Jokowi pasti akan berada pada posisi yang sulit ketika dihadapkan kepada permintaan KPK," ujar Yusril.
Yusril juga meminta KPK tidak perlu untuk mengajak publik, langsung atau tidak langsung agar menolak penggunaan hak angket DPR.
Sebaiknya KPK hadapi saja hak angket DPR itu dengan tenang, argumentatif, kemukakan fakta-fakta dengan terang dan gamblang, jujur dan obyektif serta dengan tetap berpegang teguh pada etika dan norma hukum yang berlaku.
"Inilah saran saya kepada KPK," tutup Yusril.
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Yusril Persilakan KPK Gugat ke Pengadilan Soal Hak Angket DPR"
Post a Comment