:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/2286062/original/086701600_1532066129-20180720-Dirut-PLN-Sofyan-Basir-Diperiksa-KPK-DWI-1.jpg)
Sebelumnya, pada Minggu 15 Juli 2018, KPK menggeledah kediaman Sofyan Basir, dari penggeledahan tersebut KPK menyita CCTV dan sejumlah dokumen yang diduga terkait kasus suap PLTU Riau-1.
Sehari setelah menggeledah kediaman Sofyan Basir, penyidik KPK pada Senin 16 Juli 2018 menggeledah kantor Sofyan Basir. Dari penggeledahan itu KPK menemukan dokumen penunjukan PT Blackgold Natural Resources Limited sebagai perusahaan yang mengerjakan PLTU Riau-1.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan pengusaha Johanes B Kotjo selaku pemilik Blackgold Naural Resources Limited sebagai tersangka. Eni diduga menerima suap sebesar Rp 4,8 miliar dari Johanes secara bertahap.
Proyek PLTU Riau-I sendiri masuk dalam proyek 35 ribu Megawatt yang rencananya bakal digarap Blackgold, PT Samantaka Batubara, PT Pembangkit Jawa-Bali, PT PLN Batubara dan China Huadian Engineering Co. Ltd.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Penyidik KPK datang menggunakan empat mobil dengan pengawalan ketat aparat Brimob.
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Suap PLTU Riau-1, KPK Cecar Peran Dirut PLN Terkait Penunjukan Blackgold"
Post a Comment